DITUNTUT 5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 800 JUTA. AGUS ANUGERAH MERENGEK MINTA REHAB
3 min readSurabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 3,40 gram, ganja 124 gram dan bubuk kopi campuran ganja 98,49 gram, yang dikirim oleh saksi Yohanes Raharjo Halim (berkas penuntutan terpisah), via Lion Parcel, diestafet diantar lewat jasa Gojek, dikirim kerumah Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, jalan jalan Kranggan No.66 Surabaya,diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ojo Sumarna.Senin (04/12/2023).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika”, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000,- Subsidair 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti :
1baju kaos warna merah.
1buah bungkus plastik warna hitam (bekas paket).
1unit HP Iphone 12.
1unit HP Oppo F3.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 poket sabu berat netto
2,795 gram.
1 poket berisikan daun, batang dan biji berat netto 101,330 gram.
1poket berisikan bubuk kopi berat netto 80,940 gram.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, dipergunakan dalam perkara Yohanes Raharjo Halim anak dari Budi Raharjo.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Agus yang didampingi penasihat hukummya Budi Sampoerna mengatakan, bahwa kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dituntut penjara selama 5 tahun.
“Harusnya klien kami di rehabilitasi dikarenakan menderita bipolar guna mendapatkan perawatan,” kata Budi.
Atas hal itu Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya akan menanggapi pleodi tersebut. “Kami akan menggapainya pada persidangan pekan depan” kata Darwis.
Pada sidang sebelumnya, saat Terdakwa diperiksa, Terdakwa Agus mengatakan dirinya ditangkap 27 Juli 2023 jam 23:00 wib, dirumahnya Jalan Kranggan No 66 Surabaya, saat menerima paket dari Medan di dalamnya berisi kaos, ganja, sabu, dan bubuk kopi, diantar oleh ojek online tiba di rumah ternyata sudah bersama anggota Polisi.
“Saya ditangkap tanggal 27 Juli 2023, saat menerima satu paket dari Medan ojek online datang bersama dengan polisi.
“Saya membelinya dari Yohanes seharga Rp 1,8 juta pergram dan pesan sabu sebanyak 5 gram untuk digunakan sendiri, sudah membeli sebanyak 3 kali,” kata Agus dihadapan Majelis Hakim.
Diketahui,hari Kamis 27 Juli 2023, jam 23.00 wib,Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono menerima satu paket berisi 1bungkus plastik berisi sabu berat total 3,40 gram, serta bungkusnya1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi campuran jenis ganja berat total 98,49 gram serta bungkusnya, dari saksi Yohanes Raharjo Halim ( dalam berkas penuntutan terpisah).
Awalnya Terdakwa Agus Anugerah membeli sabu 3,40 gram, 21 Juli 2023, kepada saksi Yohanes Raharjo Halim, menghubungi via WhatsApp memesan sabu seberat 5 gram harga Rp.1,8 juta/pergram. Terdakwa Agus Anugerah Yahono mentransfer uang pembelian ke rekening BCA saksi Yohanes Raharjo Halim menggunakan M-Banking Rp.9 juta.
Kamis 27 Juli 2023, jam 21.00 wib, terdakwa Agus Anugerah dihubungi saksi Yohanes Raharjo untuk mengambil 1 bungkus plastik sabu, dikirim via Lion Parcel ke alamat Artur Purnama (nama samaran),di Apartemen Anderson Unit 2808, jalan Royal Lontar No. 2 Surabaya, dititipkan di Lobby Pakuwon Mall Puncak Indah Surabaya.
Saksi Yohanes Raharjo memberitahu ada ganja miliknya dalam paket tersebut, lalu Terdakwa Agus Anugerah memesan Gojek untuk mengambil paketan di alamat yang dimaksud, lalu driver Gojek memberikan paket tersebut kepada Terdakwa Agus Anugerah, Kamis 27 Juli 2023, jam 23.00 wIb, di rumahnya jalan Kranggan 66 Surabaya.
Setelah menerima paketan, Terdakwa Agus Anugerah ditangkap saksi Oky Ari Saputra, saksi Heffy Arys Setiono beserta tim anggota Polrestabes Surabaya, dirumahnya jalan Kranggan 66 Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1bungkus plastik berisi sabu berat total 3,40 gram.
1bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) berat total 124 gram serta bungkusnya.
1bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran ganja berat total 98,49 gram serta bungkusnya.
1 HP Iphone 12 dan 1unit HP Oppo F3 ditemukan di kamar terdakwa AGUS Anugerah Yahono.
Sebelumnya terdakwa pernah membeli sabu ke saksi Yohanes Raharjo sebanyak 1 gram, harga Rp. 1.800.000,- Pada Kamis 14 Juli 2023, jam 13.00 wib, diantar ke rumah terdakwa.
Terdakwa Agus Anugerah Yahono , warga jalan Kranggan 66 Surabaya, perkara penyalahgunaan Narkotika (Sabu 3,4 gram, 124 gram ganja, dan 98,49 bubuk kopi campuran ganja), agenda pembelaan terdakwa, diruang Kartika 1 PN.Surabaya.Senin (04/12/2023).
(Bagus)