BIMO WAHJU WARDOJO, KETUA PENGAWAS ‘YYM’ HANYA DIHUKUM 1 BULAN 15 HARI BUI.

3 min read

Surabaya– Terdakwa Bimo Wahju Wardojo bin Djamal Suwarno, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) diadili dalam kasus melakukan penyobekan dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasinal yayasan, Perbuatan Terdakwa dilakukannya di halaman kantor YYM Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo.

Terdakwa Bimo Wahju Wardojo yang sebelumnya menjalani tahanan rumah selama proses persidangan, namun melakukan pelanggaran, telah dua kali terbukti keluar rumah untuk menghadiri acara. Sehingga Ketua Majelis Hakim Sudar mengeluarkan penetapan perintah, terdakwa Bimo Wahju Wardojo untuk dilakukan penahanan.Usai persidangan Bimo langsung diborgol oleh petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya dan dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,Selasa (14/11).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Sudar, Senin (04/12/2023), MENGADILI,
Menyatakan,Terdakwa Bimo Wahju Wardojo Bin Djamal Suwarno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP,” dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1lembar SK Nomer :243/A/9.03/YYM.XII/2022,
Rangkap 2 lembar SK nomer : 240/A/9.03/YYM/2022,
Dikembalikan kepada saksi Heni Setiawan.

Putusan hakim lebih ringan 15 hari, dari Tuntutan JPU Nurhayati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Bimo Wahju Wardojo, dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Hukuman badan terdakwa yang telah dijalankan dalam berapa minggu ini, dikurangkan dalam putusan majelis hakim, Terdakwa Bimo akan keluar dari tahanan beberapa hari lagi.

Diketahui, Tahun 2021 saksi korban Heni Setiawan menjabat Direktur SDM Yayasan Yatim Mandiri (YYM),
Ditunjuk oleh Ketua Pengurus Yayasan Yatim Mandiri menggantikan saksi Mutrofin menjabat sebagai PLT. Direktur Operasional YYM.

Jumat 09 Desember 2022 saksi korban Heni Setiawan menghubungi saksi Hendy Nurrokhmasyah selaku Direktur Program YYM, meminta segera mendistribusikan sosis, kare dan kornet ke Cabang Sidoarjo. Namun Hendy masih berasa di NTT, menjanjikan akan dikirim setelah kembali.Namun Heny mendesak segera didistribusikan.

Sabtu10 Desember 2022 jam 10.00 wib saksi korban Heny datang ke YYM jalan Jambangan 135-137 Surabaya, saat berada diparkiran
Heni menghubungi saksi Hendy untuk memastikan siapa yang mengambil logistik dilakukan team, menyuruh saksi Iqbal mengeluarkan barang-barang (sosis,kare, kornet), sosis 6 karton, kare 82 karton, kornet 15 karton
dari Gudang ke mobil pick up.

Terdakwa Bimo Wahju datang langsung memarkir mobilnya didepan pintu masuk menghalangi mobil pick up tidak dapat keluar. meminta security Zulhanif Hasmi Ar Rasyid menghubungi saksi IMAM Fachrudin (Direktur Operasional),namun scurity tidak.memiliki nomor saksi Imam Fachrudin.

Saksi Heny mendatangi Terdakwa menjelaskan jika dirinya mendapat ijin dari Mutrofin, Terdakwa menghubungi Mutrofin namun tidak dapat dihubungi.
Terdakwa menanyakan ke saksi Heni “apa kewenangannya mengeluarkan barang logistic tersebut” dijawab saksi Heni bahwa dirinya mempunyai wewenang mengeluarkan barang karena telah diangkat sebagai PLT Direktur Operasional oleh saksi Mutrofin sejak 08 Desember 2022.

Heni mengambil dan membawa SK (Surat Keputusan) Pengangkatannya sebagai PLT Direktur Operasional, ditunjukkan kepada terdakwa,terdakwa melihat SK tersebut mengatakan SK tidak sah karena rapat dilakukan pada 31 November 2022 dimana bulan November 2022 hanya sampai 30 saja, terdakwa emosi Meremas-remas SK milik saksi korban Heni menjadi gumpalan bulat, juga melakukan Gerakan merobek, akhirnya perselisihan tersebut dilerai oleh pegawai disana.

Terdakwa membawa dan menyimpan SK (Surat Keputusan) tersebut, diberikan kepada saksi Muklis disuruh menyimpan dilaci meja yang kemudian dipindahkan ke lemari arsip dilantai 1 kantor YYM.

Saksi Heni Setiawan mengirimkan surat somasi 2 kali ke terdakwa pada19 Desember 2022 dan 29 Desember 2022 yang isinya agar terdakwa mengembalikan SK miliknya, yang dikuasai terdakwa.
Terdakwa tidak menjawab surat somasi tersebut, Terdakwa tetap tidak mengembalikan SK kepada saksi Heni Setiawan.

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Heny Setiawan mengalami kerugian Rp.43.170.000-
Saksi korban tidak dapat melakukan pinjaman ke Bank Jatim Syari’ah, pinjaman SK PLT. Direktur Operasional Operasional sebesar Rp.50.000.000,-, Karena SK telah dirobek, Kerugian Immaterial dengan dirobeknya SK didepan umum merasa dipermalukan, dan tidak dapat menjalankan fungsi PLT. Direktur Operasional.

Terdakwa Bimo Wahju Wardojo bin Djamal Suwarno, saat diberikan penetapan hakim, dari tahanan rumah, menjadi rumah tahanan negara, dalam agenda putusan hakim dihukum 1 bulan 15 hari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (04/12/2023).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *