BOBOL PEGADAIAN ELEKTRONIK JALAN POGOT EGI DAN JUNED BURONAN* SETIA IRAWAN BABLAS BUI.
3 min readSurabaya– Terdakwa Setia Irawan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah turut serta dalam aksi pencurian di Pegadaian Elektronik Jalan Pogot 135 Surabaya. Terdakwa menjalani sidang diruang Kartika 2 PN.Surabaya, didakwa melakukan pencurian sebanyak 34 unit HP dan uang sebesar Rp 12.925.000.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P, terdakwa Setia Irawan bersama Egi dan Juned yang masih DPO melakukan aksi pencurian di Pegadaian Elektronik Jalan Pogot no 135 pada Jumat 23 Juni 2023, jam 01.00 wib, dini hari.
Dalam aksinya, terdakwa bersama temannya berhasil menggondol 34 unit HP dan uang Rp 12.925.000,-. Atas aksi terdakwa, korban Liem Sien Hwat mengalami kerugian kurang lebih Rp 81.125.000,-.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” kata JPU Astrid Ayu di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Selanjutnya JPU Astrid Ayu menghadirkan 2 orang saksi, Liem Sien Hwat dan M Sukron dalam persidangan.Liem menerangkan, telah kehilangan 34 unit HP dan uang Rp 12.935.000 digudang lantai 2.
“Uang di safety box hilang dan barang digudang diambil terdakwa. Kejadiannya dinihari yang mulia,” kata Liem kepada Ketua Hakim Widiarso.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah ada yang jaga, saksi Lien menjawab ada. “Ada yang mulia, Sukron yang jaga dan ada CCTV di lantai dua. Kunci hanya di lantai satu sedangkan di lantai dua gudang tidak dikunci karena ada CCTV,” kata saksi Liem.
Saksi Liem menjelaskan bahwa dalam CCTV tidak terlihat ada pelaku yang mencuri, dikarenakan CCTV ditutup dengan kain oleh pelaku. “Tidak kelihatan yang ambil yang mulia, CCTV ditutup kain,” bebernya.
Saksi lain M Sukron tidak mengetahui siapa yang mengambil barang di gudang dan uang di safety box. Ia mengaku saat itu tertidur di lantai 2. “Tidak ada kerusakan di pintu yang mulia. Saya baru tau pagi 34 HP dan uang di safety box hilang,” kata Sukron.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa Setia Irwan tidak membantahnya. “Benar yang mulia,” jawab terdakwa.
Terdakwa Setia mengungkapkan bahwa dirinya tidak masuk kedalam, ia dan Juned (DPO) hanya mengawasi di sekitar lokasi kejadian. “Yang masuk Egi (DPO) saya hanya bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Saya khilaf,”ujarnya.
Diketahui, pada Kamis 22 Juni 2023 pukul 23.00 wib, terdakwa Setia Irawan bersama Juned, Saat itu Egi (DPO) datang dan mengajak keduanya “Ayo melok mbobol aku” dan jam 23.30 wib, mereka pergi ke Pegadaian Elektronik Jalan Pogot no 135.
Usai masuk, Egi (DPO) berhasil keluar dengan membawa 3 tas kantong berisi 34 HP dan uang sejumlah Rp 12.925.000 yang disimpan dalam safety box. Juned (DPO) membantu mengambil 3 kantong tersebut dari lantai 1 dan karena panik, ada sekitar 3 sampai 5 handphone yang jatuh dan ditinggalkan di tempat kejadian perkara yang kemudian terdakwa bersama Egi (DPO) dan Juned (DPO) bergegas menuju ke kos Juned yang berada di daerah Tambak Mayor.
Kemudian terdakwa mendapatkan 3 handphone yaitu OPPO Reno 8, Realme dan Samsung terdakwa gadaikan di daerah Banyuurip dan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara sisa Handphone yang lainnya dan uang Rp 12.925.000, dibawa Egi (DPO).
Bahwa kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Kenjeran,di kosnya daerah Banyu Urip.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Liem Sien Hwat mengalami kerugian Rp 81.125.000.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Terdakwa Setia Irawan, menjalani sidang perkara pencurian dengan agenda dakwaan dan saksi, melalui video call.di ruang Kartika 2 PN.Surabaya.
(Bagus)