BAWA SABU 47,6 GRAM, SUJI (DPO) IWAN RIFANDI DITUNTUT 6 TAHUN BUI, YUGO PURWANTO DITUNTUT 10 TAHUN BUI DENDA MASING-MASING Rp. 1 MILIAR.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 47,6 gram, peredaran di Dampit Malang, lolos saat penangkapan, selanjutnya para terdakwa berada di Madura menuju Surabaya, tertangkap di jalan Pacar Kembang III, dengan Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo bersama dengan Yugo Purwanto bin Marsidi ( berkas penuntutan terpisah), diruang Tirta I PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Sri Rahayu dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berperan sebagai kurir dan pengedar, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan Pidana denda Rp. 1Miliar, Subsidair selama 3 bulan penjara

Menyatakan barang bukti,
1buah HP merk Xiaomi warna putih dirampas untuk dimusnahkan
1unit mobil Toyota Avanza hitam No. Polisi N-1142-IH dikembalikan kepada Aldi Setyabudi.

Terhadap Terdakwa Yugo Purwanto bin Marsid, terbukti bersalah menurut hukum, “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yugo Purwanto bin Marsid, dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp. 1 Miliar, Subsidair selama 3 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti,
1 bungkus klip narkotika jenis sabu berat 47,6 gram dan 1 buah HP merk OPPO warna putih Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi penangkap M. Alfian,mengatakan, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang.Kemudian langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat.

Menurut saksi, pada hari Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N 1142 IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya.

Pada hari Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya. “Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pacar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya. Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya, akkhirnya terdakwa ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya. “Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,”tuturnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar yang mulia. Saya mengambil sabu dari Madura,”katanya.

Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo bersama dengan Yugo Purwanto bin Marsidi ( berkas penuntutan terpisah),menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Tirta I PN.Surabaya, secara online.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *