ROKOK KRETEK TANPA PITA CUKAI KERUGIAN NEGARA Rp.593 JUTA,ALI FARIS DITUNTUT 20 BULAN BUI, DENDA Rp. 1.186.694.520,-

4 min read

Surabaya-Sidang perkara pidana pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 178 bal (748.000 batang)
rokok jenis sigaret kretek rokok jenis mesin merek Aswad dan UC dimuat dalam mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC, berangkat dari Pemekasan menuju ke Purwodadi saat di tol Warugunung, dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,.
Kerugian Negara yang timbul Rp. 593 Juta, dengan Terdakwa Ali Faris (24) bersama dengan Romdan (berkas penuntutan terpisah), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nur Rachmansyah, Menyatakan Terdakwa Ali Faris bersalah melakukan tindak pidana, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai patut harus diduga berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Faris dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda Rp. 593.347.260,- X 2 = Rp. 1.186.694.520,- .
Jika tidak dibayar denda itu paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar, maka dijatuhkan hukuman pengganti denda 4 bulan penjara, Kamis (30/11).

Menetapkan Barang Bukti:
Barang Hasil Penindakan Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 374 ball = 748.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai;
1 buah Handphone Realme 10 Pro;
1 buah Handphone Nokia 2720 Flip.
1 buah kendaraan bermotor (Suzuki Ertiga) Nomor Registrasi (Nopol) : L 1417 RC dan STNK a.n. Dewi Octavia Teguh.
1 buah kendaraan bermotor (Suzuki Ertiga) Nomor Registrasi (Nopol) : L 1499 XB dan STNK a.n. Samsul Arifin. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA ROMDAN.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Larastyo Aji Nugroho, dan saksi Moch Alif Maulana, dan pemilik mobil, Mahendra Virizkiansyah Jihad, Ikhsanul Priyatna Syam, Larastyo Aji Nugroho, Moch Alif Maulana dan Asrodi di persidangan.

Saksi penangkap mengatakan, terdakwa ditangkap di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai. “Rokok tersebut dibawa dari Madura dan akan dibawa ke Jawa Tengah, terdakwa mendapatkan upah Rp 2.2 juta dari Rama (DPO), ”kata saksi

Saat penggeledahan ditemukan 196 bal rokok jenis sigaret kretek mesin merek Aswad dan wayang premium. “Dari pengakuan terdakwa untuk rokok tersebut akan dijual kembali,”ucapnya.

Asrodi pemilik mobil yang disewa menjelaskan, terdakwa menyewa mobil sudah tiga bulan tidak ada kabarnya, sewa perhari Rp 350 ribu, karena keluar kota. “Sudah tiga bulan mobil tidak kembali dan terdakwa belum bayar sewa mobilnya, Yang Mulia,”terang Asrodi.

Diketahui, terdakwa Ali Faris dihubungi melalui telepon oleh Taufiqur Rahman alias Rama (DPO), untuk mengantar rokok milik Ali (DPO) sebuah tempat di Kab. Purwodadi. Jasa pengantaran rokok tersebut Rama (DPO) memberi upah dan ongkos kirim Rp. 2,2 juta.

Selanjutnya, Ali Faris menghubungi saksi Romdan untuk mengantar paket rokok tersebut. Sekitar jam 13.00 wib, menggunakan mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC, terdakwa menjemput Romdan untuk berangkat, terlebih dahulu menemui Rama (DPO).

Sampai di tempat pertemuan pasar Keppo Pamekasan, mobil Suzuki Ertiga dibawa Rama (DPO), untuk mengisi dengan paket rokok, terdakwa Ali dan saksi Romdan menunggu di tempat tersebut.

Rama (DPO) kembali dengan membawa 178 bal rokok jenis sigaret kretek rokok jenis mesin merek Aswad dan UC yang dimuat di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC.

Selanjutnya terdakwa Ali Faris dan saksi Romdan berangkat dari Pemekasan menuju Purwodadi saat melewati jalan Tol Warugunung, diberhentikan saksi Larastyo Aji Nugroho, dan saksi Moch Alif Maulana, petugas BEA dan CUKAI Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dilakukan pemeriksaan mobil yang dibawa terdakwa dan Romdan petugas menemukan 178 bal rokok jenis sigaret kretek rokok jenis sigaret kretek mesin merek Aswad dan UC yang tidak dilekati pita cukai, masing- masing :
162 bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @ 20 batang = 670.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin merek ASWAD tidak dilekati Pita Cukai. 16 bal @ 10 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin merek Wayang Premium tidak dilekati pita cukai.

Perbuatan terdakwa Ali Faris dan Romdan diduga berasal dari tindak pidana telah menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara Atas Pungutan Cukai, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebesar 9,9%.

Besaran tarif cukai per-batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022, tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, tarif cukai terendah Rp 669 per batang
Jumlah batang keseluruhan 748.000 batang.Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 748.000 batang x Rp 669,00 = Rp 500.412.000,-

Jadi PPN Hasil Tembakau adalah 748.000 batang x 9,9 % x Rp 1.255 = Rp.92.935.260,-
Kerugian Negara yang timbul akibat perbuata terdakwa sebesar Rp 500.412.000,- + Rp. 92.935.260,- = Rp. 593.347.260,-

Terdakwa Ali Faris (24) bersama dengan Romdan ( berkas terpisah), menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *