DONI SEPTAVIAN DAN HADIAT HERYANA DITUNTUT HUKUMAN MATI BAWAH 88 KILOGRAM SABU DI PEKANBARU,
4 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu banyak total 88 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG, berisikan sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram) didalam mobil avanza di Pekanbaru,Memesan 2 kamar di hotel fox Pekanbaru, 22 bungkus diranjau ke hotel Bono padang Terubuk Pekanbaru, meranjau 33 bungkus dihotrl Zuri , meranjau di hotel gantra, ke hotel Swiss bell, ke Amaris hotel Palembang membawa 2 koper berisi 33 bungkus teh cina, namun saat di Amaris hotel pelembang diciduk polisi, dengan kedua Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu,diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Tongani, secara Vidio Call.Kamis (30/11/2023).
Dalam agenda Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu,terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu,
dengan *Pidana MATI*
Menyatakan barang bukti,
Uang tunai Rp.6.600.000,-
*Dirampas untuk negara*
1 koper warna merah muda berisi 17 bungkus sabu berat total 17.000 gram (17 Kilogram).
1koper berwarna biru berisi 16 bungkus sabu berat total 16.000 gram (16 Kilogram), di kamar No.827 Amaris Hotel.
1 timbangan elektrik.
Buku catatan pengiriman barang sabu.
2 dompet dalam tas selempang.
4 e-KTP palsu milik terdakwa Doni Septavian dalam dompet
3 e-KTP palsu milik terdakwa Hadiat Heryana, dalam dompet.
2 buah handphone milik Doni,
1 buah handphone milik Hadiat Heryana. *Dirampas untuk dimusnahkan*
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis mendatang.
Diketahui, Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, berangkat ke Pekanbaru.
Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi 3 KTP palsu, nama FAJAR, HARIYANTO dan KUSNI, agar tidak dikenali.
Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.
Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu an. FIRDAUS, BOWO, RUMAIDI, dan ARDI MULYADI, agar tidak dikenali.
Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG, berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram),di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.
Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.
Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in
Menggunakan KTP Palsu an.FIRDAUS.Meletakan di kamar 521, sebanyak 22 bungkus (22.000 gram/ 22 Kilogram), kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.
Terdakwa Doni pergi menuju Mall di Pekanbaru, membeli 3 koper, Timbangan Elektrik, Koper warna biru berisi 16 bungkus berat total 17.000 gram, koper warna biru berisi 17 bungkus berat total 16.000 gram, koper warna merah berisi 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan dalam tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.
Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirim sabu ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu an. FIRDAUS, masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisi 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.
Selanjutnya, para terdakwa menuju Hotel Gantra, jalanTengku Zainal Abidin No.1 Tinggi, Pekanbaru, menyewa kamar No.950 menggunakan E-KTP palsu an. FIRDAUS, masuk kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG berat total sekitar 33.000 gram (33 Kilogram).
Para terdakwa pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, menyewa kamar No.702 menggunakan E-KTP palsu an. FIRDAUS, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru.
Para terdakwa berpindah menuju Amaris Hotel, jalan Demang Lebar Daun No.1836, 20 llir D IV, Kec.llir Tim I Palembang, menyewa kamar No.827, menggunakan E-KTP palsu an. FIRDAUS, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG, berat total 33.000 gram.
Namun Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,
Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana,Dilakukan Penggeledahan, ditemukan barang bukti :
1 koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram (17 Kilogram).
1koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel.
1 timbangan elektrik.
Buku catatan pengiriman barang sabu, disimpan dalam tas ransel.
2 dompet ditemukan dalam tas selempang.
4 e-KTP palsu milik terdakwa Doni Septavian dalam dompet
3 e-KTP palsu milik terdakwa Hadiat Heryana, dalam dompet.
Uang tunai Rp.6.600.000,-
didalam dompet terdakwa Doni Septavian.
2 buah handphone merk realme milik Doni, diatas tempat tidur.
1buah handphone merk milik terdakwa Hadiat Heryana.
TERDAKWA Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana ( kiri atas), didampingi PH Victor Sinaga, JPU Estik Dilla Rahmawati, dan Ketua Majelis Hakim Tongani, agenda sidang Tuntutan JPU , diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (30/11/2023).
(Bagus)