SUTIKNO SUAMI SADIS, *DIDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA
2 min readSurabaya-Merasa sakit hati karena diselingkuhi, terdakwa Sutikno (55) rela membunuh istrinya yaitu Nita Nur Zalima (36) dan anak tirinya Dimas Resa Leo Saputra (17) dan AB, (8), di rumah Jalan Dukuh Bulu Gang Kinco Nomor 63 E, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep Surabaya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi yaitu Dimas Resa Leo Saputra, Mujiatin dan Kusmowijya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(29/11/2023).
Dimas Resa Leo Saputra mengatakan, bahwa terdakwa Sutikno adalah ayah tirinya. Awalnya mendengar suara jendela dipecah dan bangun dari kamar tidur. Lalu bergegas untuk membangunkan ibu yang sedang tidur di ruang tamu bersama adik.
“Saat itu tidak ada orang sama sekali cuma ada ayah tiri. Tiba-tiba ada semburan api dari belakang dan terbakar. Saya berusaha mengambil selimut untuk memadamkan api dan sedangkan ibu merangkak ke arah kamar mandi,Yang Mulia,”kata Dimas memberikan kesaksiannya.
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan, pihaknya tahunya terkait masalah status kepemilikan stand bunga di Dukuh Kupang Barat Surabaya. “Awalnya masalah kepemilikan stand bunga di Dukuh Kupang Barat Surabaya. Kemudian terdakwa sengaja membakar ibu, Yang Mulia. Sedangkan ibu meninggal di rumah sakit Dr Soetomo, setelah dirawat selama dua hari,”ujarnya.
Sementara itu, Mujiatin menjelaskan, bahwa dirinya sedang tidur dan melihat kamar dimas terbakar. “Melihat Dimas dari jendela dan sambil memadamkan api. Saya berteriak meminta tolong kepada warga untuk meminta bantuan, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh warga Yang Mulia,”ujarnya.
Kusmo wijaya mengatakan, pihaknya dihubungi oleh pak RT yaitu Budi Susilo dan melihat grup mitra di kelurahan. “Jadi sebelumnya saya ditelpon sama Pak RT dan melihat grup mitra kelurahan. Kemudian langsung ke rumah Dimas dan ternyata sudah terlentang di jalan, Yang Mulia,”terangnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan sebagian ada yang benar. “Iya ada yang benar dan ada yang salah. Tapi yang membakar saya, Yang Mulia,” kata Sutikno melalui video call.
Menurut Deddy, kejadian itu, hari Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 23.30 Wib di rumah Jalan Dukuh Bulu Gang Kinco Nomor 63 E, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya. Sebelumnya, terdakwa membakar istri dan anak tirinya, karena merasa diselingkuhi dan sakit hati. Selain itu juga terkait permasalahan kepemilikan stand bunga di Dukuh Kupang Barat Surabaya. “Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP,” terang Deddy.
Terdakwa Sutikno (55) menjalani sidang perkara pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Dimas Resa Leo Saputra, Mujiatin dan Kusmowijaya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (29/11/2023).
(Amiril)