NURAHMAD DAN EKO PIPIN, MBULET TIDAK NGAKU JAKSA MENUNTUT 7 TAHUN 3 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.
3 min readSurabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket dengan berat 2,31 seharga Rp.2 juta,
Membeli dari Bambang Alias Galijo (DPO) di jalan raya Medaeng, dengan para Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin Bin Nuroksun Nashikin, bersama dengan Terdakwa Eko Pipin Setiawan bin Rudi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djoenaidie, secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan bahwa Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin, dan Terdakwa Eko Pipin Setiawan,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin
dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 3 bulan,dan Terdakwa Eko Pipin Setiawan, dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan Denda masing-masing Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara
Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1buah Kemeja warna biru dan putih di dalamnya terdapat,
1buah bungkus rokok surya berisi,
9 buah klip plastik kecil didalamnya terdapat sabu dengan berat total 2,31 gram beserta klip plastiknya.
1buah sekrop dari sedotan plasik.
1unit HP merk REDMI warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin, dan Terdakwa Eko Pipin Setiawan, melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan.
Sebelumnya, atas perintah majelis hakim, JPU menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan) dianggap perlu untuk menerangkan saat proses BAP, karena kedua Terdakwa pada sidang sebelumnya saking tuding dan berkelit, saat saksi penangkap dihadirkan dipersidangan.
Dalam keterangannya saksi Penyidik (Verbalisan) mengatakan,
Kedua terdakwa saat diperiksa didampingi oleh Kuasa hukumnya, tidak ada tekanan ataupun siksaan,
“Kami periksa kedua terdakwa didampingi PH, tidak ada tekanan atau penyiksaan dan keduanya mengakui perbuatannya, BAP dibaca dulu, lalu dengan kesadaran menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ” terang saksi.
Namun saat ditanyakan kepada kedua terdakwa terhadap keterangan saksi Verbalisan BAP, keduanya tetap berkelit dan tidak.mengakui barang sabu tersebut, ” saya ditangkap disuruh mengakui kalau itu sabu barang saya, saya tidak melakukannya yang mulia,” jelas Eko Pipin.
“yang tanda tangan kamu sendiri itu kan, tanya hakim,” iya benar itu tanda tangan saya,” jawab kedua terdakwa.
Diketahui,hari Senin 28 Agustus 2023 jam 09.30 wib, terdakwa Nurahmad Much.Mujayin Bin Nuroksun Nasikhin bertemu Bambang Alias Galijo (DPO) di Jalan Raya Medaeng Waru Sidoarjo.
Terdakwa Nurahmad ditawari Bambang untuk.membeli sabu sebanyak 10 poket dengan harga Rp 2 juta.Terdakwa Nurahmad setuju membeli, sistem pembayaran, setelah barang laku terjual.Setelah menerima sabu dari Bambang Alias Galijo, terdakwa pulang ke kos Jalan Bendul Merisi Jaya Makam /28 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya.
Terdakwa Nurahmad menitipkan sabu ke terdakwa Eko Pipin Setiawan bin Rudi, untuk dijual kembali bersama- sama, agar dapat keuntungan dan konsumsi sabu gratis.Terdakwa Nurahmad mengatakan kepada terdakwa Eko Pipin,” eko ini urusin, pokoknya saya terima 2 juta, dan Eko Pipin mengatakan ” iya, saya mau terima,”
Sabu telah laku terjual 1 klip plastik oleh Eko Pipin, pada Selasa 29 Agustus 2023 jam 20.00 wib, di bawah jembatan Jalan Ahmad Yani Surabaya seharga Rp 200 ribu ke Amin (DPO). Selanjutnya di kos Bendul Merisi Jaya Makam /28 Wonocolo, Terdakwa Nurahmad dan Terdakwa Eko Pipin ditangkap saksi Ibnu Wiyatno dan Husni Armansyah Polres Tanjung Perak.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1kemeja warna biru dan putih di dalamnya terdapat 1buah bungkus rokok surya berisi 9 poket sabu, berat total 2,31 gram beserta klip plastiknya. 1skrop dari sedotan plastik berada di gantungan baju tembok kamar.1 unit handphone merk Redmi hitam di genggam tangan kiri terdakwa Eko Pipin.
Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin dan Terdakwa Eko Pipin Setiawan ( kanan atas), menjalani sidang agenda Tuntutan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Amiril)