BELI 2 BUTIR PIL EKSTACY DI JALAN KUNTI SYAIFUL ANAM MEMBELI TIGA KALI MENJADI TERDAKWA
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstacy ( ineks), cara membeli di Mat (DPO) di jalan kunti, pesanan untuk David (DPO), mencari keuntungan dari dua butirnya, dengan Terdakwa Syaiful Anam alias Ipul bin (alm) H.Hasan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin hakim Sudar, secara online, Selasa (28/11/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, yang dibacakan oleh Jaksa Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Syaiful Anam alias Ipul bin H.Hasan, melakukan tindak pidana
“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I,”Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau,
“Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi Polisi yang menangkap, yakni saksi Bambang dan saksi Made, Bambang mengatakan menangkap Terdakwa di jalan Ngaglik gang 2, di depan rumah Nomor 6A,” Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan, lalu menangkap Terdakwa, saat digeledah ditemukan 2 butir pil Ekstacy, yang diakuinya membeli dari Mat di jalan Kunti, seharga 700 ribu (2 butir), akan diberikan ketemannya,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Syaiful Anam yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkannya, ” benar yang mulia,”.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Syaiful mengaku memberikan pesanan temannya David, ” setelah saya beli 2 butir ekstacy itu, saya taruh di pot bunga, sebelum dikasih, keburu ditangkap, saya sudah tiga kali membeli, hanya cukup diberikan bensin dan ikut memakai pil itu,” pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa 29 Agustus 2023 jam 19.00 wib, bertempat di depan rumah jalan Ngaglik Gg.II No.6A Surabaya, terdakwa Syaiful Anam mendapat pesanan 2 butir ineks dari David (DPO) dan disepakati permintaan David. Selanjutnya terdakwa menghubungi Mat (DPO), untuk membeli 2 butir ineks dengan berat 0,63 gram harga Rp.700 ribu.
Terdakwa membeli 2 butir ineks di jalan Kunti kepada Mat (DPO), Selanjutnya mengantarkan 2 butir ineks ke David, dengan cara meranjau di pot tanaman depan rumah David.
Selanjutnya Petugas BNN Kota Surabaya, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan di pot tanaman 1 klip berisi 2 butir ineks,diakui terdakwa yang di pesan David (DPO), untuk mencari keuntungan.
TERDAKWA Syaiful Anam alias ipul,(kiri), didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga (tengah), Ketua Majelis Hakim Sudar ( kanan), agenda sidang, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.Selasa (28/11/2023).
(Bagus)