TIPU PENGIRIMAN BERAS PATAHAN 300 TON, SEHARGA Rp.1,5 MILIAR TUTIK KUSTIYANINGSIH BOS GILING BERAS, DITUNTUT 39 BULAN BUI.
3 min readSurabaya-Sidang perkara pidana Penipuan pengiriman beras parahan/broken ( patah jadi dua) sebanyak 300 ton, dengan nilai Rp 1,5 Miliar, dari penyedia Penggilingan beras asal Sukoharjo Jateng, tidak.menepati total pengiriman yang hanya 100 ton, sehingga CV.Kiantek merugi Rp 1,2 Miliar, dengan Terdakwa Tutik Kustiyaningsih,SE binti Kusidarto, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (27/11/2023).
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa Tutik Kustiyaningsih,SE binti Kusidarto, telah melakukan tindak pidana,“telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana dalam dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tutik Kustiyaningsih,SE binti Kusidarto, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1 lembar print out transfer internet Banking BCA dari CV Kiantek ke Tutik Kustiyaningsih,SE, 13 Juni 2022, Rp. 1.500.000.000,- , 14 lembar Screenshoot percakapan Whatssapp, 4 Iembar surat klarifikasi tanggal 6 januari 2023, 3 lembar surat tanggapan dan somasi 1 17 Januari 2023, 2 Iembar surat tanggapan 27 Januari 2023, 2 lembar surat tangqapan 09 Pebruari 2023, 2 Iembar surat somasi 2 dan terakhir tanqgal 9 Maret 2023, 1 lembar Surat PO (Purchase Order)10 Juni 2022 dari CV KIANTEK ke vendor Dewi Sri Jaya / Tutik Kustiyaninqsih, dan data yang lainnya,Terlampir dalam berkas perkara.
Pada sidang sebelumnya,JPU telah menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi Veronika Permatasari, Michael Ferdanando selaku Manajer CV Kiantek dan Yohan Tjendra selaku Direktur CV Kiantek.
Veronika mengatakan, bermula saat terdakwa Tutik, menawarkan beras patahan/broken (beras patah dua) sebanyak 300 ton dengan harga perkilonya Rp 5000,-. Kemudian saya, sampaikan kepada Yohan (Dirut) dan disetujui kemudian kami transfer uang sebesar Rp. 1,5 Miliar.
“Apakah beras yang dijanjikan oleh terdakwa sudah dikirim dan apakah ada masalah” tanya Jaksa.
Veronika menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 Juni 2022 dan 15 Agustus 2022 sudah dikirim kemudian ada masalah yang pengiriman beras broken yang tidak sesuai (beras berwana kuning), namun oleh terdakwa sudah ada pengantian sekitar Rp.1,8 juta. Hingga saat ini kekurangan beras belum dikirim oleh terdakwa total sekitar 200 Ton.
“Saya sudah mencoba menayakan ke terdakwa untuk sisanya 200 Ton, melalui telepon atau Wa, namun terdakwa beralasan kalau ibunya meninggal, saudaranya meninggal, lalu terdakwa tidak bisa dihubungi lagi.” Jelas Veronika.
Sementara Yohan dan Michael menjelaskan, bahwa benar yang disampaikan oleh Veronika terkait infomasi pemesanan beras broken dan sudah dibayar lunas senilai Rp.1,5 Miliar.
“Terkait kerugian perusahaan sekitar Rp.1,2 Miliar, karana adanya perubahan harga setiap waktu. Kalqu sampai sekarang ya busa Rp.2,4 Miliar, Itu sudah saya sampaikan saat di Penyidik,” kata Yohan.
Diketahui, Pada hari jumat 10 Juni 2022, Awalnya terdakwa selaku pemilik penggilingan padi dan beras Dewi Sri Jaya, berkomunikasi dengan saksi Veronika Permatasari selaku Karyawan bagian purchasing CV. KIANTEK jalan Babat Jerawat 43 Kel. pakal Surabaya, melalui chat Whatsapp.
Saksi Veronika mengatakan kepada Terdakwa kebutuhan beras patahan/broken CV. KIANTEK 300 Ton, dan Terdakwa Tutik Kustiyaningsih menyanggupi memenuhi kebutuhan beras CV.KIANTEK, sebanyak 300 Ton, dengan harga Rp 1,5 Miliar.
Saksi Veronika meminta persetujuan saksi Michael Fernando selaku Manager dan saksi Yohan Tjendra selaku Direktur CV.KIANTEK.
Karena tergerak, melalui saksi Veronika mentransfer M.Banking gunakan rekening CV.KIANTEK BCA ke Rekening Terdakwa Tutik Kustiyaningsih, pada 13 Juni 2022 senilai Rp.1.500.000.000,-
CV. KIANTEK baru menerima beras 100 ton, 27 Juni 2022 sejumlah 50 ton beras,15 Agustus 2022, 50 ton, tetapi 18 ton kwalitas beras tidak sesuai. Sedangkan sejumlah 200 ton beras tidak pernah dikirim oleh terdakwa. Uang Rp.1,5 Miliar dari CV.BIANTEK sebagian besar dipergunakan terdakwa untuk membayar pinjaman hutang di BPR dan membeli beras pesanan pihak lain.
CV. KIANTEK mengirimkan surat somasi kepada terdakwa sebanyak 2 kali, 17 Januari 2023 dan 9 Maret 2023 tetapi terdakwa tidak mengirimkan sisa beras patahan /broken sejumlah 200 Ton.
Akibat perbuatan terdakwa CV. KIANTEK mengalami kerugian Rp.1.200.000.000,-
Terdakwa Tutik Kustiyaningsih,SE binti Kusidarto, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (27/11/2023).
(Bagus)