DAPATKAN DAUN GANJA 1 POKET ROBBI DAN RENDY DALAM TERPISAH RAFI MAHARDHIKA DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja, yang membeli atau didapatkan secara estafet, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan dengan BB 1 poket ganja 4,37 gram dan 3,02 gram, dengan Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret bin Freddy, ikut ditangkap Robbi Kurniawan alias Robek dan Rendy Apriadi alias Rendy ( berkas terpisah), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim, Sudar, secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan bahwa Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret bin Freddy,terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsider 3 bulan. Dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
1kantong plastik berisikan daun, batang dan biji ganja, dengan berat 1,530 gram, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara an.Terdakwa Rendy Apriadi alias Rendy.
1buah HP merk Xiomi type Redmi 8 Dirampas untuk dimusnahkan.
1unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, W-2641-NEB;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya, memohon hukuman seringan- ringannya.
Diketahui, awalnya hari Sabtu 22 Juli 2023, Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret
dihubungi saksi Robbi Kurniawan alias Robek memesan ganja 1 paket harga Rp.100 ribu.
Terdakwa pesan ke saksi Rendy Apriadi alias Rendy untuk membeli ganja pesanan saksi Robbi 1 paket Rp.80 ribu, dapat untung 20 ribu.
Selanjutnya hari Minggu 23 Juli 2023, jam 14.00 wib,Terdakwa menyerahkan uang 80 ribu ke Rendy Apriadi alias Rendy di jalan Banyu Urip Kidul Gg. V Baru/ 53 Surabaya, Setelah menerima ganja,
Terdakwa menyerahkan ganja kering 4,37 gram berikut bungkusnya ke Robby Kurniawan alias Robek disekitaran Koren jalan Ahmad Yani.
Robbi Kurniawan alias Robek pergi ke jalan Siwalankerto Surabaya menyerahkan ganja kepada Ucus (DPO),Terdakwa masih menunggu uang pembayaran dari Robby.
Selanjutnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya saksi Bambang Agus T dan saksi I Made Parnada Dharma mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di daerah Siwalankerto, dilakukan penyelidikan,Minggu 23 Juli 2023 jam 22.30 wib, di sekitar Indomart Siwalankerto, petugas BNN, menangkap Robbi Kurniawan alias Robek yang akan mengantar ganja ke Ucus.Diperoleh barang bukti berupa 1lembar kertas putih berisi daun ganja kering berat 4,37 gram
Dilakukan pengembangan, ganja diperoleh dari Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret,ditangkap di sekitar Korem jalan Ahmad Yani Surabaya.
Ganja yang dibeli Robbi Kurniawan alias Robek diperoleh dari Rendy Apriadi alias Rendy.
Selanjutnya sekitar jam 02.30 wib, di jalan Banyu Urip Kidul Gg. V Baru/53 Surabaya, Rendy Apriadi alias Rendy ditangkap, ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat 3,02 gram.
Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret bin Freddy, didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, dengan agenda Tuntutan JPU diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)