AMBIL SABU 3 POKET BERAT 1,80 GRAM AFANDI DAN YUSRON DIHUKUM à 5,5 TAHUN BUI, DENDA 1 MILIAR. NYATAKAN BANDING

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 3 poket seberat 1,80 gram, cara mengambil di SPBU Jalan wiyung dengan upah 600 ribu dari Bagus ( masih buronan), dilakukan oleh para Terdakwa Muhammad Afandi nin Jasmani bersama dengan Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan,diruang Tirta 2 PN.Surabaya.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Muhammad Afandi nin Jasmani bersama dengan Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,

Tanpa hak dan melawan hukum, dengan permufakatan jahat – menerima/mengambil Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Dikurangkan selama para terdakwa dalam tahanan,
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti,
3 poket sabu berat masing-masing 0,63,0,63,0,54 gram, berat total 1,80 gram.
1bungkus bekas bumbu Royco,
2 Hp, Dirampas untuk dimusnakan.
1unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Afandi dan Terdakwa Ahmad Yusron dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, Denda masing-masing Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, untuk Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan, melalui penasehat hukumnya Yuskarwalu,SH, Menyatakan mengajukan Banding, ” kami akan mengajukan banding yang mulia,” katanya.

Diketahui, Pada Kamis 13 April 2023, pukul 16.00 wib,Terdakwa Muhammad Afandi Bin JASMANI mendapat perintah Bagus (DPO), mengambil sabu seberat 1,80 gram dijanjikan uang 600 ribu.

Selanjutnya Afandi mengajak Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan untuk mengambil sabu didekat Toilet SPBU Jalan Wiyung Surabaya.

Hari Kamis 13 April 2023 pukul 21.30 wib di jalan Raya Bangkingan Lakarsantri, Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 poket sabu masing- masing 0,63, 0,63,0,54 gram dengan pembungkusnya, berar total 1,80 gram, didalam 1 bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp Oppo, 1 Hp Samsung dan 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Terdakwa Muhammad Afandi (kanan) Terdakwa Ahmad Yusron( kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *