TAWURAN GUNAKAN SENJATA TAJAM JENIS CLURIT DAN PEDANG, DIHUKUM 14 BULAN BUI
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis clurit dan pedang, dipergunakan untuk tawuran, yang akan melukai seseorang atau dapat berakibat fatal hingga meninggal nantinya, dengan Terdakwa Mochamad Anton Wijaya Bin Supriyadi bersama Terdakwa Kitaro Akbar bin Yudi, diruang Sari 3, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Taufik Tatas,Kamis (23/11/2023), MENGADILI, Menyatakan, terdakwa Mochamad Anton Wijaya bin Supriyadi dan terdakwa Kitaro Akbar bin Yudi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ” turut serta tanpa hak membawa senjata jenis penikam atau penusuk “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnaietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) Dan UU RI Dahulu No.8 Tahun 1948 Jo. UU No.11 Tahun 2012 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan, Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti,
2 senjata tajam jenis celurit,
1 buah celurit,
1 buah celurit,
1 buah pedang,
Dipergunakan dalam perkara Virsa Nawi Aibuchori.
1 Sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L2598-BAA
Dikembalikan kepada saksi Virsa Nawi Aibuchori.
1unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-6092-TY,
Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, hari Jumat 11 Agustus 2023 jam 24.00 wib Para Terdakwa yang bergabung kelompok All Stars dihubungi Virsa Navi Aibuchori ( dalam berkas perkara lain) mengajak tawuran di jalan Jemursari Surabaya dengan kelompok Horor berkumpul dulu di RS AL Surabaya.
Virsa Navi Aibuchori membawa senjata tajam celurit Panjang dan pendek menuju RS AL Surabaya, Sampai ditempat tujuan Virsa Navi Aibuchori menyerahkan 1 senjata celurit Panjang ke Terdakwa
Mochamad Anton Wijaya, dan 1 lagi senjata celurit pendek ke Terdakwa Kitaro Akbar.
Selanjutnya Terdakwa Kitaro Akbar berboncengan dengan saksi Bimantara Kusuma Dewa mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol L-6092-TY, Terdakwa Anton Wijaya berboncengan dengan saksi Bagus Tri Susanto mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol L-2598-BAA,
Virsa Navi Aibuchori, saksi Gabrielle Aimarasta dan Irpan (DPO) berboncengan bertiga, saksi Mochamad Abbas Ansori berboncengan dengan saksi Aditya Irfan Yohansa menuju jalan Jemursari Surabaya.
Sampai ditempat tujuan kelompok Horor tidak ada, Sekitar jam 03.00 wib datang petugas Polisi melakukan patroli, membuat para Terdakwa dan teman-temannya berusaha melarikan diri. Dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Mochamad Anton Wijaya,
ditemukan barang bukti senjata tajam jenis celurit Panjang, Terdakwa Kitaro Akbar
ditemukan barang bukti senjata tajam celurit,sebuah senjata tajam jenis celurit yang tertinggal diakui milik Epri (DPO).
Para Terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan, ijin membawa senjata tajam jenis celurit Panjang dan pendek, tidak ada hubungan dengan pekerjaan, bukan merupakan benda pusaka, dapat membahayakan orang lain.
Terdakwa Mochamad Anton Wijaya Bin Supriyadi dan Terdakwa Kitaro Akbar bin Yudi, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)