ROKOK TAK BERIJIN DARI PAMEKASAN KE PURWODADI, DICIDUK BEA CUKAI  ALI FARIS DAN ROMDAN BABLAS BUI.

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 178 bal (748.000 batang)
rokok jenis sigaret kretek rokok jenis mesin merek Aswad dan UC dimuat dalam mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC, berangkat dari Pemekasan menuju ke Purwodadi saat di tol Warugunung, dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,.
Kerugian Negara yang timbul Rp. 593 Juta, dengan Terdakwa Ali Faris (24) bersama dengan Romdan, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nur Rachmansyah, Menyatakan Terdakwa Ali Faris bersama dengan Romdan, melakukan tindak pidana,
“Menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu melakukan bersama-sama dengan saksi Romdan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai yang patut diduga berasal dari tindak pidana, perbuatan harus dipandang perbuatan berlanjut.”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, menghadirkan saksi penangkap Larastyo Aji Nugroho, dan saksi Moch Alif Maulana, dan pemilik mobil yaitu Mahendra Virizkiansyah Jihad, Ikhsanul Priyatna Syam, Larastyo Aji Nugroho, Moch Alif Maulana dan Asrodi di persidangan,Kamis (23/11).

Saksi penangkap mengatakan, terdakwa ditangkap hari Senin, 24 September 2023, pukul 19.30 Wib di Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasinya dari masyarakat mengenai pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai. “Rokok tersebut dibawa dari Madura dan akan dibawa ke Jawa Tengah. Sedangkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 2.2 juta dari Rama (DPO),”kata saksi

Lebih lanjut, untuk penggeledahan ditemukan 196 bal rokok jenis sigaret kretek mesin merek Aswad dan wayang premium. “Dari pengakuan terdakwa untuk rokok tersebut akan dijual kembali,”ucapnya.

Sementara itu Asrodi menjelaskan, terdakwa menyewa mobil sudah tiga bulan tidak ada kabarnya. Untuk sewa perhari Rp 350 ribu, karena keluar kota. “Sudah tiga bulan mobil tidak kembali dan terdakwa belum bayar sewa mobilnya, Yang Mulia,”terang Asrodi pemilik mobil yang disewa para terdakwa.

Terkait keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar. “Benar Yang Mulia,”ucapnya

Diketahui, pada 04 September 2023, jam 09.00 terdakwa Ali Faris dihubungi melalui telepon oleh Taufiqur Rahman alias Rama (DPO), untuk mengantar sejumlah rokok milik seseorang bernama Ali (DPO) menuju sebuah tempat di Kab. Purwodadi.Jasa pengantaran rokok tersebut Taufiqur alias Rama (DPO) memberikan upah dan ongkos kirim Rp. 2,2 juta.

Selanjutnya, terdakwa Ali Faris menghubungi saksi Romdan untuk mengantar paket rokok tersebut.
Sekitar jam 13.00 wib, menggunakan mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC, terdakwa menjemput Romdan untuk berangkat, terlebih dahulu menemui Rama (DPO). Sesampainya di tempat pertemuan sekitar pasar Keppo Pamekasan, mobil Suzuki Ertiga dibawa Taufiqur Rahman alias Rama (DPO), untuk mengisi dengan paket rokok, terdakwa Ali dan saksi Romdan menunggu di tempat tersebut.

Berselang 1 jam 30 menit Rama (DPO) kembali dengan membawa 178 bal rokok jenis sigaret kretek rokok jenis mesin merek Aswad dan UC yang dimuat di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC.

Selanjutnya terdakwa Ali Faris dan saksi Romdan berangkat dari Pemekasan menuju ke Purwodadi saat melewati jalan Tol Warugunung, diberhentikan saksi Larastyo Aji Nugroho, dan saksi Moch Alif Maulana, petugas BEA dan CUKAI Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dilakukan pemeriksaan mobil yang dibawa terdakwa dan saksi Romdan petugas menemukan 178 bal rokok jenis sigaret kretek rokok jenis sigaret kretek mesin merek Aswad dan UC yang tidak dilekati pita cukai, masing- masing :
162 bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @ 20 batang = 670.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin merek ASWAD tidak dilekati Pita Cukai. 16 bal @ 10 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin merek Wayang Premium tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya petugas BEA dan CUKAI membawa terdakwa Ali Faris dan saksi Romdan ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat Perbuatan terdakwa Ali Faris dan saksi Romdan patut diduga berasal dari tindak pidana telah menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara Atas Pungutan Cukai,tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebesar 9,9%.

Besaran tarif cukai per-batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022, tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, tarif cukai terendah Rp 669 per batang
Jumlah batang keseluruhan 748.000 batang.Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 748.000 batang x Rp 669,00 = Rp 500.412.000,-

Jadi PPN Hasil Tembakau adalah 748.000 batang x 9,9 % x Rp 1.255 = Rp.92.935.260,-

Kerugian Negara yang timbul akibat perbuata terdakwa sebesar Rp 500.412.000,- + Rp. 92.935.260,- = Rp. 593.347.260,-

Terdakwa Ali Faris (24) bersama dengan Romdan, menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeeiksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *