POTONG UANG PENCAIRAN NASABAH KRIDIT PLUS, FATHUL ALIM , BABLAS BUI

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana perbuatan Penggelapan dalam jabatan uang perusahaan PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2, Surabaya, uang pemotongan biaya urus pajak, pada pencairan dana pinjaman dengan jaminan mobil maupun sepeda motor, hingga Kridit US mengalami kerugian Rp.407 juta, dengan Terdakwa Fathul Alim, SE Bin Haji Suparto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik,secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Fathul Alim, SE Bin Haji Suparto, melakukan tindak.pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan penguasaannya disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai Kredit Plus.

Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal terdakwa, berkarja sebagai pegawai di Kridit Plus cabang Jambangan sebagai Admin Head, bertugas mengurus STNK motor dan mobil.Terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya kita potong dari dana pencairan.

“dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilainya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi tersebut, terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepetingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang,” kata Riris,Kamis (23/11).

Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan, mala pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan.

Atas keterangan para saksi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibantah oleh saksi Riris yang mengatakan tidak tahu, karena di cabang kami tidak ada uang masuk,” ujar saksi Riris.

Diketahui, awalnya sejak tahun 2011 terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya bergerak dibidang pembiayaan keuangan.Kemudian sejak 1 Juli 2020 terdakwa menjabat sebagai Admin Head, tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance, terdakwa di gaji Rp. 6.300.000,-

Sebagai Admin Head, apabila nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang nilai pinjaman telah ditentukan oleh kredit plus, terdakwa melakukan pemotongan biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah, hingga nilai pinjaman nasabah menjadi berkurang dari nilai pinjaman. Semestinya uang pemotongan biaya pengurusan pajak, harus dipakai pengurusan pajak yang dibantu pihak biro jasa, Namun tanpa seijin PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, hingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motor tidak bisa dilakukan karena uangnya telah terpakai terdakwa.

Jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa Fathul Alim,SE Bin Haji Suparto, namun uang tidak disetor ke pihak Kredit Plus sebanyak 187 nasabah.Total keseluruhan Rp. 407.850.000,-
Uang tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus), dipakai keperluan pribadi terdakwa.

Terdakwa Fathul Alim, SE Bin Haji Suparto, menjalani sidang agenda saksi dari JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati, merupakan pegawai Kredit Plus, dipersidangan.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *