KURAS UANG DI M.BANKING BCA MILIK MAJIKANNYA, SEBESAR Rp.5,7 JUT
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan menguras isi tabungan M BCA milik majikannya Nesi, yang sebelumnya ART tersebut telah mengetahui akses masuk ke M BCA, menguras dengan mentranfer dua kali 5 juta dan 700 ribu, Hingga pemilik M BCA, Nesi melaporkan ke Polsek Karangpilang, dengan Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36) di Ruang Tirta 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimilikinya secara melawan hukum. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.”
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto melalui Nurhayati dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan.
Nesi mengatakan, pihaknya meminta bantuan kepada terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer M-BCA di inbox handphone (HP). Sebelumnya Nesi melakukan transfer kepada anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.
Lalu setelah selesai menghapusnya, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun OVO miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu, Yang Mulia,”kata Nesi, Kamis,(23/11).
Lebih lanjut, Nesi menjelaskan, setelah itu membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi M-BCA. Ternyata uang di ATM sudah diambil sama terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi yang juga asisten rumah tangganya
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Iya benar Yang Mulia. Saya yang mengambil uang tersebut dan uangnya dibuat bayar pinjol,”terangnya.
Diketahui, pada hari Senin 11 September 2023, di rumah Perum Gunungsari Indah Blok AA No. 12 Surabaya,Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing membantu saksi Nesi untuk menghapus bukti transfer M-BCA yang ada di inbox hp nya.
Terdakwa Iggi memandu untuk membuka akun M-BCA, memasukkan kode akses, membuka m-transfer , membuka inbox dilanjut dengan memilih inbox yang akan diedit, melakukan edit/hapus, menghapus bukti transfer.
Setelah selesai saksi Nesi memasukkan HP miliknya kedalam tas dan meletakkan diruang kamar.
Terdkawa Iggi yang mengetahuinya
langsung mengambil HP yang berada didalam tas tanpa sepengetahun saksi Nesi, Terdakwa Iggi membuka M-BCA di HP milik saksi Nesi, sebelumnya sudah mengetahui kode akses, dan melakukan Transfer sebanyak 2 kali, sebesar Rp.5 Juta dan sebesar Rp.700 ribu, ke akun OVO milik terdakwa, tanpa sepengetahuan saksi Nesi yang mengetahui M BCA telah dibobol, langsung ke BCA Cabang Wiyung untuk Konfirmasi dan melaporkannya ke Polsek Karangpilang.
Terdakwa Iggi Davalius (36), menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, di Ruang Tirta 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Saksi Nesi jurusan terdakwa dan Julaika di persidangan.
(Bagus)