PESAN KAIN BATIK 134 pcs, HARGA Rp.248 JUTA,DIBAYAR CEK/BG ‘ BLONG’SUTIKNO BABLAS BUI.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Tipu Gelap dalam melakukan pemesanan kain
jenis polister batik kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang selaku pemilik Toko Anugrah Mulia,
Dengan ketentuan pembayaran menggunakan cek/BG, namun cek /BG blong tidak ada saldonya, dari tagihan Rp. 248 Juta, dengan Terdakwa Sutikno bin Sugianto, diruang Kartika 2,PN Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Sutikno bin Sugianto, melakukan tindak pidana,
“Menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”

Diketahui, Awal perkenalan Terdakwa Sutikno dengan saksi Liem Dji Siang alias Bambang sejak tahun 2000, sejak tahun 2018 Terdakwa Sutikno sebagai pemilik Toko BTK Sami Joyo Malang sering memesan kain jenis polister batik kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang selaku pemilik Toko Anugrah Mulia dengan ketentuan pembayaran dilakukan menggunakan cek/BG Bank BRI an. CV. Langgeng Joyo, dicairkan jangka waktu 4 bulan setelah barang diterima Terdakwa.

Tahun 2018 sampai Oktober 2019 Terdakwa Sutikno selalu tepat
pembayaran, pembelian kain jenis polister batik kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang.

Tanggal 17 Oktober 2019 sampai 24 Maret 2020, di Toko Anugrah Mulia, jalan Ploso XA/1 Surabaya, Terdakwa membeli kain polister batik kepada saksi Liem Dji Siang, akan melakukan pembayaran tepat waktu alat pembayaran Terdakwa menggunakan cek/BG yang dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang tertera dalam cek/BG, biasanya setelah 4 bulan barang diterima Terdakwa.

Saksi Liem Dji Siang alias Bambang tergerak untuk menyerahkan barang kain tersebut sebanyak 134 pcs.dikirim secara bertahap oleh
saksi Liem Dji Siang maupun melalui jasa ekspedisi.Jumlah
134 pcs, dengan nilai total Rp. 248.635.000,-

Terdakwa menyerahkan 13 cek/BG Bank BRI an.CV. Langgeng Joyo kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang dengan jumlah total cek/BG Rp.231.307.000,-
Di Bank BRI Cabang Kapas Krampung jalan Kenjeran Surabaya saksi Liem Dji Siang, mencoba mencairkan uang yang terdapat pada 13 cek/BG, namun permohonan tersebut ditolak oleh bank BRI dengan alasan tidak ada dana/saldo yang cukup.

Sampai sekarang, saksi Liem Dji Siang alias Bambang belum menerima pembayaran, pembelian kain jenis polister batik, sehingga saksi Liem Dji Siang mengalami kerugian Rp. 248.635.000,-

Saksi Liem Dji Siang alias Bambang pemilik Toko Anugrah Mulia, menjadi saksi dipersidangan.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *