BERHENTI JADI DIREKTUR UTAMA, GELAPKAN 4 MOBIL INVENTARIS PT. KARYA JAYA SAMUDRA

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penggelapan barang berupa 4 unit mobil milik inventaris Perusahaan PT Karya Jaya Samudera,Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang perkapalan, dengan jenis mobil Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, Alphard Nopol B 23 BSU, Toyota Innova Nopol B 1084 OJ, dan mobil Mazda silver Nopol KT 8527 LK, dengan kerugian senilai Rp. 1.778.690.075,-, dengan Terdakwa Santosa Alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) ,warga Tabanan Bali atau Villa Bukit Indah AAL 69 Kel Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya, pendidikan SMA tidak Tamat, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.Selasa (21/11/2023).

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Santosa Alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53), terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Santosa Alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53)
dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1bendel BPKB Asli No. : L 08445292, Toyota Land Cruiser, tahun 2008 warna Silver, Nopol B 23 HR, an. PT. Karya Jaya Samudra dan STNK.
1bendel BPKB asli No. L – 01354820 N, Mazda tahun 2009, warna Highlight Silver, Nopol KT – 8527 – LK, an. Karya Jaya Samudra, dan STNK.
1bendel BPKB asli No. : D – 8589668 G, Toyota Innova tahun 2005, warna Silver, nopol : B – 1084 – OJ, an. Andriani Saputra beserta STNK.
1bendel BPKB asli No. F – 8911983 G, Toyota Alphard tahun 2009, warna Silver, nopol : B – 23 – BSU, an. Bunga Nurlaila Martasari beserta STNK.
1unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver, Nomor Polisi B-23 HR atas nama PT Karya Jaya Samudera.
1unit Mobil Merk Mazda tahun 2009, warna Highlight Silver, Nomor Polisi : KT – 8527 – LK, an. PT. Karya Jaya Samudra.
1 unit mobil Toyota Alphard tahun 2009, warna silver, nomor polisi B-23-BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.
1unit mobil Toyota Innova tahun 2005, warna silver, nomor polisi B 1084 OJ an. Andriani Saputra.
Dikembalikan kepada PT. Karya Jaya Samudera melalui saksi Wilyanto. Berkas lainnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim sangat ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim, menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian pula JPU Sabetania R Paembonan juga menyatakan pikir- pikir, ” kami pikir- pikir yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR an. PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT. menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

Direksi PT. KJS mencatat ada 4 asset kendaraan milik PT.KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT.KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim.
Ketiga mobil diamankan di Kantor
Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.778.690.075,-

Terdakwa Santosa Alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53),JPU
Sabetania R Paembonan, hakim ketua I Ketut Suarta, agenda sidang Putusan hakim, diruang Tirta 2, PN.Surabaya, Selasa (21/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *