BELI 2 BUTIR PIL EKSTACY DI JALAN KUNTI  DAVID ( BURON), SYAIFUL ANAM BABLAS BUI .

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstacy ( ineks), cara membeli di Mat (DPO) di jalan kunti, pesanan untuk David (DPO), mencari keuntungan dari dua butirnya, dengan Terdakwa Syaiful Anam alias Ipul bin (alm) H.Hasan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin hakim Sudar, secara Vidio Call, Selasa (21/11/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, yang dibacakan oleh Jaksa Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Syaiful Anam alias Ipul bin H.Hasan, melakukan tindak pidana
“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I,”Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau,
“Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Terhadap dakwaan JPU, Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, tidak.mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan Selasa 28/11 dengan agenda saksi dari JPU.

Diketahui, pada Selasa 29 Agustus 2023 jam 19.00 wib, bertempat di depan rumah jalan Ngaglik Gg.II No.6A Surabaya, terdakwa Syaiful Anam mendapat pesanan 2 butir ineks dari David (DPO) dan disepakati permintaan David. Selanjutnya terdakwa menghubungi Mat (DPO), untuk membeli 2 butir ineks dengan berat 0,63 gram harga Rp.700 ribu.

Terdakwa membeli 2 butir ineks di jalan Kunti kepada Mat (DPO), Selanjutnya mengantarkan 2 butir ineks ke David, dengan cara meranjau di pot tanaman depan rumah David.

Selanjutnya Petugas BNN Kota Surabaya, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan di pot tanaman 1 klip berisi 2 butir ineks,diakui terdakwa yang di pesan David (DPO), untuk mencari keuntungan.

TERDAKWA Syaiful Anam alias ipul,(kiri atas), didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga (kanan bawah), dengan agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (21/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *