KUASAI ASET MEMBUAT SURAT PERALIHAN PIUTANG OBYEK SHM NO.796 LOKASI KANDANGAN – BENOWO.
4 min readSurabaya– Sidang perkara pidana atas dugaan
membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cab. Sidoarjo dan Cab. Wonokromo, membuat surat perihal Peringatan I,II,III ditujukan ke saksi Tiong Soen, Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya.Pengalihan piutang atas jaminan pinjaman KSP anggota koperasi Tiong Soen, SHM No. 796 lokasi Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya,hingga KSP Intidana mengalami kerugian Rp. 146.950.819,-,denganTerdakwa Rizky Fahriza, SH bin Suharto ( tidak ditahan), dipimpin ketua majelis hakim Widiarso, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Senin (20/11/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Rizky Fahriza,SH bin Suharto, melakukan tindak pidana,
“Memalsu surat dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, pembebasan hutang, diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP.”
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi pelapor Budiman Gandi Suparman selaku ketua pengurus yang sah, Budiman mengatakan,
Terdakwa Rizky telah melakukan penggelapan dalam jabatannya lalu dipecat, ketika Cabang akan menempatkan kridit, uangnya dari pusat, dia meminjamkan kepada peminjam, dengan jaminan, tapi tidak disetorkan ke kantor pusat.
Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Jawa Timur, KSP Intidana, ditandatangani saksi Handoko General Manager KSP Intidana, terdakwa hanya pengurus bukan pengelolah.” jelas saksi.
Kerugian korelasi belum bisa dijelaskan,Terskwa menerbitkan surat 1 dan 2, Alalasannya dari pengadilan dan handoko sebagai ketua Regional Jawa Timur, Sehingga Terdakwa berwenang melakukan pengalihan.KSP Intidana pernah dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2015 lalu. Namun, koperasi tersebut tidak sampai pailit.
Budiman menambahkan bahwa Rizky tidak menyetorkan uang hasil koperasi kepadanya. Termasuk tidak melaporkan aset koperasi di regional Jatim senilai Rp 69 miliar. Rizky juga disebut telah melakukan pengalihan piutang nasabah tanpa sepengetahuannya.
“Uangnya tidak disetor ke KSP Intidana. Yang saya dengar dia (Rizky) menganggap ketua umumnya Handoko, bukan saya,” tambah Budiman.
Bagaimana keterangan saksi,” tanya hakim Widiarso,
“Saksi sebagai anggota bukan pengurus, dalam akte perdamaian tidak sah, saya tahu persis, pernah menggugat kami, katanya.
Diketahui, Terdakwa Rizky Fahriza,SH, pernah bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP Intidana) sejak Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo.
Pada 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Jawa Timur, KSP Intidana, ditandatangani saksi Handoko General Manager KSP Intidana, bertugas memimpin membawahi kantor-kantor cabang, Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen semua unit di bawahnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).Berpedoman Job Description, melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan tepat berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang.
Tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatan Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri an. Rizky Fahriza, ditandatangani Hartono Kurniawan, Ketua II dan Hendra Kusuma Sekretaris I, dengan alasan Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo, berupa :
– Dokumen jaminan debitur
– Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo)
– Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa, karena Terdakwa tidak hadir, tidak memberikan keterangan atas dua kali surat undangan, dsn satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa, untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.
Terdakwa membuat surat mengatas namakan KSP Intidana,
1 lembar Surat KSP Intidana perihal Peringatan I ditujukan ke saksi Tiong Soen, jalan Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya.
1 lembar Surat KSP Intidana, perihal Peringatan II ke saksi Tiong Soen.
1lembar Surat KSP Intidana, perihal Peringatan III ditujukan ke saksi Tiong Soen dan
1lembar Surat KSP Intidana, perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman, Padahal Pengurus Koperasi Intidana an. Hartono Kurniawan selaku Sekretaris I, Zulaicha,SH,M.Kn Notaris di Semarang, mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus, 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo, jalan Diponegoro No. 83A, Lemah Putro
Sidoarjo sudah tidak beroperasi.
Sehingga surat-surat yang dibuat dan ditandarangani Terdakwa mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.
Dengan surat- surat tersebut, maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi an. saksi Tiong Soen, Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya an. Margono, tanpa menghadirkan saksi Tiong Soen.Dilakukan sendiri tanpa pelaksana cessie kepada saksi Dwi Kustantoro
Pengalihan piutang, Terdakwa menerima pembayaran Rp. 90.000.000,- dari saksi Dwi Kustantoro, cara transfer ke rek. BCA norek BCW an. Rizki Fahriza.
Atas perbuatan Terdakwa, KSP Intidana mengalami kerugian Rp. 146.950.819,-,merupakan nilai pokok pinjaman anggota KSP Intidana an. saksi Tiong Soen.
Terdakwa Rizky Fahriza, SH, (tidak ditahan), menjalani sidang, agenda saksi pelapor, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Senin (20/11/2023).
(Bagus)