GUNAKAN PASPOR PALSU,WANG YALI ASAL TIONGKOK, DITUNTUT 12 BULAN BUI, DENDA Rp.20 JUTA.
2 min readSurabaya– Terdakwa Wang Yali disidangkan di PN.Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, dalam perkara mengunakan Paspor Palsu untuk megikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala, jalan Dinoyo 48A Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan,
Menyatakan Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahi atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan” Sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp. 20.000.000,-, Subsidair 3 bulan penjara.Senin (20/11/2023).
Menyatakan barang bukti,
Form Registrasi Test IELTS atas nama Yu Wen.
Flasdisk merk sandisk cruzer blade 16GB warna hitam berisi rekaman CCTV IDP Widya Mandala Language Institute tanggal 3 Juli 2023.
Boarding Pass Wang Yali Air Asia QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya.Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Passport an. Yu Wen beserta sticker izin tinggal atas nama Yu Wen.
*Dirampas untuk dimusnahkan*
Passport an. Wang Yali beserta sticker izin tinggal atas nama Wang Yali. Iphone 14 Pro Max warna gold,
*Dikembalikan kepada Terdakwa*
Diketahui, perempuan asal Tiongkok (terdakwa Wang Yali), pada 29 Juni 2023, menggunakan Dokumen Perjalanan asli miliknya yaitu pasport dan Visa atas nama Wang Yali berangkat dari China/Tiongkok menuju Surabaya dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya, kemudian Terdakwa baru berangkat ke Surabaya.
Sampai di Bandara Juanda Surabaya, Minggu 2 Juli 2023 Terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence Surabaya, Selanjutnya Senin 3 Juli 2023 jam 08.40 wib Terdakwa datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, untuk melakukan pendaftaran (registrasi) tes IELTS.Terdakwa melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa pasport dengan nomor : E85327687 an. Yu Wen, Terdakwa mengetahui pasport yang digunakannya isinya tidak benar/ palsu.
Senin 3 Juli 2023 jam 09.00 wib, saksi Nurul Aisyah, merupakan PNS bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.
Saat dimintai keterangan, beberapa kali Terdakwa mengakui pasport nomor: E85327687 an. Yu Wen adalah milik Terdakwa, namun akhirnya Terdakwa mengakui bahwa pasport nomor : E85327687 an. Yu Wen bukan miliknya dan saat dilakukan pemeriksaan di Hotel tempat Terdakwa menginap ditemukan Dokumen Perjalanan kebangsaan atau kewarganegaraan China atas nama orang lain.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terdakwa Wang Yali didampingi penterjemahnya, juga didampingi penasehat hukumnya,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda PN.Surabaya.Senin (20/11/2023).
(Bagus)