KULAKAN SABU 2,5 GRAM, DIBAGI MENJADI 7 POKET, DIJUAL  AHMAD AINUN DIHUKUM 5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram,membeli dari Fauzi, dibagi menjadi 9 poket dan dijual kepada pelanggaran, dengan
Terdakwa Ahmad Ainun Shodiq bin Kusdi (alm) (31), warga Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya Pendidikan SMP, pekerjaan Pengangguran, dieuang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Djoenaidie,MANGADILI, Menyatakan, terdakwa Ahmad Ainun Shodiq bin Kusdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dalam dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara. Dikurangka selama terdakwa dalam tahanan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1poket sabu berat 0,49 gram,dengan pembungkusnya.
1 poket sabu berat 0,50 gram dengan pembungkusnya.
1poket sabu berat 0,84 gram dengan pembungkusnya,
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Pwnuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp.1 Miliar, subsider 4 bulan.

Diketahui, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 jam 15.30 Wib terdakwa menelepon Fauzi memesan sabu seberat 2,5 gram, selanjutnya saat terdakwa Ainun sedang duduk depan rumah Totok, jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya, diampiri oleh Sredek memberi sabu 1 poket sabu 2,5 gram ke terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa masuk dalam rumah membagi 3 poket dan 1 poket dibagi kepada Totok, 1 poket milik Totok dibagi lagi menjadi 2 poket, sedangkan 2 poket yang dibawa terdakwa dipecahkan lagi menjadi 7 poket, dan dibeli oleh Doni, dan pasien dari Totok, uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari- hari.

Sabtu 12 Agustus 2023 jam 00.30 Wib, di depan rumah jalan Klumprik Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya, terdakwa Ainun ditangkap oleh saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan saksi Dimas Arif Sufi, anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 3 poket sabu dengan berat 1,83 gram. berikut pembungkusnya.

Terdakwa Ahmad Ainun Shodiq (31), warga Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya, menjalani sidang putusan hakim, diruang Garuda 1
PN .Surabaya, secara vidio call.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *