JUAL BELI SABU RESIDEVIS IMAM FAUZI DIHUKUM 5 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR. NYATAKAN BANDING

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket seberat 2 gram/ gram harga Rp 1,2 juta, beli dari Solikhin (DPO), dijual ke Rio ( berkas terpisah), denganTerdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno(alm),diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuanto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno(alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” dakwaan alternatif kedua JPU.

Menjatuhkan pidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 1Miliar, Subsider 6 bulan penjara, Dikurangi masa tahanan sementara yang dijalani Terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan.

Menyatakan Barang Bukti,
2 poket sabu dengan berat masing- masing 0,50 gram dan 0,61 gram, beserta bungkusnya.
1 buah HP Vivo, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sepeda motor honda scoopy
Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Arya Samudra, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Imam Fauzi, didampingi Penasehat hukumnya Muhammad Ilyas dan rekan, akan mengajukan memori banding, ” kami mengajukan banding yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Rabu 21 Juni 2023, jam 03.30 wib, di Labeng Bangkalan Madura, Terdakwa Imam membeli sabu 2 poket kepada Solikhin (DPO) seharga Rp.1,2 juta, dibayar setelah sabu laku terjual.

Terdakwa Imam Fauzi membagi sabu tersebut menjadi 4 poket, 2 poket akan dijual ke Rio ( berkas penuntutan terpisah), 1poket hari Rabu 21 juni 2023 jqm 12.00 wib di daerah Perak Surabaya dwngan harga 700 ribu, sudah dibayar Rio.1poket lagi harga 400 ribu belum dibayar Rio.

Selanjutnya, dipinggir jalan dekat tambal ban jalan Perak Barat, Terdakwa Imam Fauzi ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto dan saksi Sri Ismanto Anggota Polresrabes Surabaya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 poket sabu berat masing-masing 0,50 gram dan 0,61gram, total 1,11 gram beserta bungkusnya, 1 HP merk VIVO disimpan dalam Dashboard depan sebelah kiri Sepeda Motor Honda Scoopy.
Saat diinterogasi, Terdakwa Imam Fauzi mengaku BB yang ditemukan adalah miliknya.

Terdakwa Imam Fauzi alias Ical, saat menjalani sidang, agenda putusan hakim, diruang Sari 2 PN. Surabaya.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *