MODUS PEMODALAN PENGIRIMAN BATU BARA UNTUK PT. PLN KE PLTU BOS PT. SBE, INDRO PRAJITNO, BABLAS BUI.

5 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penggelapan dana pemodalan pengadaan batu bara dalam jumlah besar, dengan menjanjikan keuntungan sebagai pemasok batu bara Rp. 35.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/ton dan pengembalian modal serta keuntungan,kerjasama abal-abal tersebut hingga PT.Kreasi Energi Alam mengalami kerugian Rp 17.381.462.492,- dengan janji keutungan Rp 2.133.238.610,- dengan Terdakwa Indro Prajitno (51), warga Villa Bogor Indah I Blok H.5 No.19, Kel/Ds. Ciparigi Kec.Bogor Utara Kota Bogor, Pendidikan S1, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (15/11/2023).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki dan Lujeng Andayani, dari Kejati Jatim.Menyatakan Terdakwa Indro Prajitno (51), telah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.”

Selanjutnya JPU Rachmad Hari Basuki menghadirkan saksi Maula istri dari terdakwa Indro Prajitno dan Paulus Agustinus sebagai Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE). Saksi Maula memberikan kesaksian untuk suaminya,mengatakan ” Indro Prajitno suami saya yang mulia, saya tahu pak Indro pemegang status sebagai Komisaris Utama PT.SBE, dengan rekan bisnisnya saya ketemu tiga kali,” bisnis batu bara yang mulia,”kalau teknisnya saya tidak tahu,” jelasnya.

“apa punya tanah di Bogor, di daerah puncak,” tanya hakim.
” ya yang mulia, ada dua bidang tanah, di kampung Cijeruk, luas dua bidang 2500 m2, sekarang sudah tidak dalam penguasaan saya, waktu itu diminta suami saya, bulan Agustus 2022, dua sertifikat itu katanya akan diserahkan ke pak Gafar pengacaranya bu Regina, ya saya serahkan ke suami saya, diterima oleh beliau ada tanda terimanya kok” terangnya.

“masalah apa kok disuruh menyerahkan Setifikat itu, ada masalah apa dengan PT.KEA,” tanya hakim lagi.

“Sertifikat tanah tersebut dialihkan bulan Desember 2022, saya tahunya cerita dari suami saya ( Indro Prajitno,red).Regina pernah datang ke Bogor, dua hari setelah Regina datang, terjadi Akte peralihan, dialihkan ke bu Regina, Awalnya sebagai jaminan, belakangan saya mengetahui sudah dialihkan,” tambah saksi.

Giliran saksi Paulus Agustinus yang ada hubungan kerja dengan Terdakwa Indro mengatakan, saya ikut mendirikan PT.Sumber Baramas Energi (SBE) pada tahun 2017, akte pendiriannya saya sebagai Komisaris, pak Indro sebagai Komisaris Utama, perusahaan kami bergerak dibidang Tambang danTradding Batu bara,” jelas saksi.

“Siapa itu Regina, ada hubungan kerja seperti apa itu,” tanya hakim.
” PT SBE mendapatkan kontrak dari PLN Batubara, PT KEA sebagai pemodalnya, PT KEA sebagai Direkturnya bu Regina, dari PT SBE Direktur Utama memberikan kuasa kepada pak Indro Prajitno, karena dianggap faham terhadap bisnis batubara, untuk kepentingan perusahaan, yang menandatangani adalah Direktur Utama, sebelumnya tidak ada masalah tentang permodalan, ke 1,2,3,4 tidak ada masalah, baru ada masalah di 5,6,7, padabtahun 2020 ada laporan polisi, sebelumnya sudah ada upaya perdamaian yang mulia,” terang saksi paulus.

Pada sidang sebelumya saksi pelapor Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, Direktur PT.Kreasi Energi Alam (KEA), Naya Ardianti Bagian Keuangan PT. KEA, Inul dan Farida pegawai PT KEA, telah dihadirkan memberikan kesaksian dipersidangan.

Diketahui, PT Kreasi Energi Alam (PT.KEA) didirikan 10 April 2012. berkantor di jalan Raya Sukomangunggal Jaya No. 28 Surabaya, bergerak di bidang perdagangan (trading / penjualan batubara).Salah satu pemiliknya saksi Regina Agnes Wahyu Nurhayati, menjabatan sebagai Direktur.

PT.Sumber Baramas Energi (PT.SBE) didirikan 07 Agustus 2017 Pengurus PT.SBE : Direktur Utama Johanes Handoko, ST, Direktur : Rudi Rizwan, Asep Nurjaman, Dikdik Rudiansyah, Komisaris Paulus Agustinus. terdakwa menjabat sebagai Komisaris Utama,
bergerak di bidang tambang dan trading batu bara berkantor di Ruko Plaza Niaga I Blok A No. 09 Kota Bogor.

Tahun 2017 di Super Mall PTC Surabaya, Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, dikenalkan Kezia dan Taufik dengan Terdakwa sebagai Komisaris PT.SBE, Regina mengatakan kepada Terdakwa perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar, akan disuplai ke PLN sebagai pembangkit Listrik.

Terdakwa sebagai komisaris Utama PT.SBE, menawarkan saksi Regina bersedia membeli. Walaupun sebagai Komisaris Utama, namun aktif menjalankan PT SBE layaknya seperti Direktur. Regina Agnes sebagai Direktur PT KEA, menjadi tertarik, bersedia membeli batu bara melalui Terdakwa.Sejak tahun 2017 Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, telah membeli batu bara guna memenuhi kebutuhan PT.PLN untuk pembangkit Listrik.

Bulan Juni 2019, Terdakwa Komisaris Utama layaknya sebagai Direktur, berhasil mendapatkan kontrak baru dengan PT.PLN, sebagai pemasok batubara ke PLTU di Indramayu.Terdakwa menghubungi Regina Agnes, memberitahukan PT. SBE mendapat kontrak dari PT. PLN,
terdakwa meminta Regina agar bersedia membiayai, memodali pengadaan batu bara tersebut, menjanjikan keuntungan sebagai pemasok batu bara Rp. 35.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/ton pengembalian modal diberi surat kuasa untuk menarik uang dari rekening Bank PT. SBE, setelah menerima pembayaran dari PT. PLN Batu Bara.

Cara penyerahan modal ke PT.SBE, mekanisme mengirim invoice ke PT KEA, pembayaran disetujui Direktur PT.KEA, melakukan pembayaran melalui Transfer ke Rekening Bank Mandiri an.PT.KEA ke rekening PT SBE.Terdakwa yang bertindak secara aktif an.PT.SBE, melakukan perjanjian kerjasama dengan Regina Agnes Direktur PT KEA di Surabaya,
Tanggal 07 Juli 2019, PT. SBE menerima modal Rp. 3.504.839.000.,-
15 Juli 2019, menerima modal sebesar Rp. 3.379.533.220.,-
29 Juli 2019,menerima modal Rp. 3.893.887.080,-
01Agustus 2019, menerima modal Rp. 5.462.784.160,-
28 Agustus 2019, menerima modal Rp. 4.756.103.493,-
25 September 2019, menerima modal Rp. 5.094.240.030,-
17 Oktober 2019 menerima modal Rp. 5.055.088.443,-

PT. SBE telah menerima dana membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan total sebesar Rp. 17.381.462.492,-
Setelah melakukan pengiriman batu bara ke PT PLN Batu Bara, pihak PT.SBE menerima pembayaran
dari PT PLN Batu Bara.Namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes selaku Direktur PT.KEA, dengan jumlah Rp. 17.381.462.492,- ditambah keuntungan seharusnya diserahkan Rp.2.133.238.610,- Padahal terdakwa telah menerima pembayaran penuh atas pengiriman batu bara ke PT. PLN Batu Bara.

Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Regina Agnes Direktur PT.KEA, telah menggunakan dana untuk Operasional PT.SBE, untuk gaji Karyawan, membayar kewajiban ke tambang, Pihak PT.KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Perbuatan terdakwa, Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, selaku Direktur PT KEA mengalami kerugian Rp. 17.381.462.492,-
ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa Rp.2.133.238.610,-

 

 

TERDAKWA Indro Prajitno (51), warga Villa Bogor Indah I Blok H.5 No.19, Kota Bogor, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (15/11/2023).

SAKSI Maula istri dari terdakwa Indro Prajitno dan Paulus Agustinus Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE), saat dipersidangan.

 

( bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *