MASUK PASAR MALAM KODAM EMBAT HP DALAM JAKET DESI IRIANTI DIHUKUM 7 BULAN BUI.
1 min readSurabaya– Terdakwa Desi Irianti sudah berniat untuk melakukan pencurian di dalam area pasar malam lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya. Saat itu terdakwa melihat korban Devita Serly Cristanti yang pegang handphone (HP) ke dalam jaketnya.
Tiba-tiba terdakwa Desi Irianti langsung mendekati korban dan mengambil satu HP merk Oppo Reno F5 di dalam jaketnya. Tetapi korban Devita Serly Cristanti mengetahui terdakwa yang sedang mengambil HPnya di dalam saku jaketnya dan teriak dan ditangkap oleh warga. “Alhasil terdakwa Desi Irianti langsung diserahkan kepada petugas Kepolisian,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu,29 Juli 2023 di dalam area pasar malam lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya, di Jalan Raden Wijaya Nomor 01 Wonokromo Surabaya. “Akibat perbuatan terdakwa, korban Devita Serly Cristanti mengalami kerugian Rp 4 juta,”jelasnya.
Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh I Ketut Suarta menyatakan terdakwa Desi Irianti terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan penjara,”ucap Ketut di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(15/11/2023).
Selain itu, majelis hakim menjelaskan kepada terdakwa untuk hukumannya sudah dikurangi dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya terima Yang Mulia,”tutupnya.
Desi Irianti, saat menjalani sidang agenda putusan hakim, dieuang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (15/11/2023).
(Bagus )