BELANJA SABU Rp.1,1 JUTA, DIBAGI MENJADI POKET PAHE ANJAS CAHYA PAMUNGKAS DIHUKUM 5 TAHUN DENDA Rp. 1 MILIAR.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli seharga Rp.1,1 juta, sebanyak 1 gram dari Cahya (DPO), dibagi lima poket untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Anjas Cahya Pamungkas bin Ismianto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (14/11/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Sudar, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa
Anjas Cahya Pamungkas bin Ismianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsider 3 bulan Penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti :
1 poket sabu 0,70 gram,
1 poket sabu 0,70 gram,
1 poket sabu 0,30 gram,
1 poket sabu 0,22 gram,
beserta pembungkusnya.
1 sekrop terbuat dari sedotan plastik,1handphone merk Samsung Galaxy, Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 200 ribu,
Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, pada hari Jum’at 14 Juli 2023, jam 18.00 wib, Terdakwa Anjas Cahya Pamungkas bin Ismianto membeli sabu ke Cahya (DPO) sebanyak 1 poket berat 1 gram harga Rp 1,1 juta, Sabu diantar oleh Cahya (DPO) ke tempat kerja Terdakwa Anjas di daerah Suko Legok Pondok Jati Sidoarjo.

Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika sabu sebanyak ½ gram sabu menjadi 5 poket untuk dijual seharga Rp. 200 ribu, dan ½ gram disimpan.Terdakwa menjual sabu kepada Rama (DPO) di Jalan Suko Legok Pondok Jati Sidoarjo sebanyak 1 poket harga 200 ribu, menjual kepada Ridho (DPO) 1 poket harga 200 ribu, menjual kepada Anggis (DPO) 1 poket harga 200 ribu, di Legok Pondok Jati Sidoarjo

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu 15 Juli 2023, jam 21:30 wib,saat Terdakwa sedang di Depan Rumah Kebraon Mitra Satwa 2/13 RT.009 RW.003, Karang Pilang Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tepak kecil warna hijau didalamnya terdapat
1 poket sabu 0,70 gram,
1 poket sabu 0,70 gram,
1 poket sabu 0,30 gram,
1 poket sabu 0,22 gram,
beserta pembungkusnya.
1 sekrop terbuat dari sedotan plastik ditemukan ditangan Terdakwa, Uang tunai Rp. 200 ribu,
1handphone merk Samsung Galaxy dalam penguasaan Terdakwa.

 

TERDAKWA Anjas Cahya Pamungkas bin Ismianto ( kiri bawah), didampingi PH Victor Sinaga ( kanan bawah), JPU Parlindungan TUA Manullang, KM Sudar, agenda Putusan, diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *