KEMPLANG PEMBAYARAN KE PT.BETJIK DJOJO SURABAYA SENILAI Rp.12 MILIAR,ROIS PAUNDRA DAN HARIYADI KINI BABLAS BUI

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Rois Paundra (47) dan Hariyadi (48), melakukan pembelian methanol mengatas namakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa, Barang telah dikirim ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa,namun pembayaran masih nyantol senilai Rp 12 Miliar, kepada PT.Betjik Djojo Surabaya, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin oleh A A Gede Agung Pranata, Senin (13/11/2023).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, Menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
“Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.atau:
“Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.atau:
“Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ali Didi selaku Manager Keuangan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya, Debora Sisilia bagian Keuangan dan Erik Windarto bagian Marketing. Semua merupakan karyawan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya.

Ali mengatakan, bahwa PT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) kemudian kita mendapatkan order dari Rois melalui telepon. Awalnya pesannya sedikit-sedikit atas nama perorangan yakni Jenny Olivia (istri terdakwa Rois) dan lancar. Terkait permasalahan ini berawal, saat saya mendapat laporan dari bawahan, kalau ada tunggakan dari PT BSS untuk pembelian Methanol dengan total sekitar Rp 17 Miliar, setelah diperiksa ada yang sudah dibayarkan sekitar Rp.5 Miliar.

“Yang belum dibayarkan oleh para terdakwa itu sekitar Rp.12 Mililar dan hingga saat ini belum terbayarkan,” kata Ali.

Sementara saksi Debora menyampaikan ada sekitar 40 lembar DO dan 27 lembar DO yang belum terbayarkan. Saat itu Rois bilang mau pesan Methanol dan mengaku dari Jakarta, kemudian saya teruskan ke bagian marketing.

Untuk saksi Erik Windarto menjelaskan, bahwa awalnya lancar-lancar saja masih perorangan kemudian di ganti atas nama PT, mulai ada masalah.

Disinggung Majelis Hakim apakah saksi pernah mendatangi perusahan terdakwa dan para terdakwa itu sebagai apa di PT tersebut, terus kenapa kok sampai ada tunggalkan sebesar itu.

Erik mengatakan, “bahwa setahu saya Rois itu sebagai Komisaris dan Hariyadi sebagai Direkturnya, saya sempat mendatangi PT tersebut dan nampak terlihat ada kegitan dan ada gudangnya. Terkait pembayaran yang tidak dibayarkan oleh para terdakwa dikerenakan orderanya nambah terus perbulan secara bergulir, pernah pesan satu tengki sekitar Rp.200 juta dan hampir setiap 2 bulan sekali mendatangi gudang sembari nagih juga” jelasnya.

“Namun saat, ditagih tidak ada jawaban dari para terdakwa dan ditanya uangnya juga tidak ada jawaban,” kata Erik.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak ada yang keberatan,” benar yang mulia,” ucap para terdakwa.

Diketahui, terdakwa Rois Paundra berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya, perusahaan bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksud menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via WhatsApp isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, pembayaran minta tempo 90 hari, pengiriman barang dikirim ke gudangnya Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera.

Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), terdakwa Rois menyakinkan Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan supplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga tinggi, tidak mengetahui terdakwa Rois, namun terdakwa Rois berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil.

Karena sering dihubungi, diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian kecil mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis, pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening BCA an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil, terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar 762.023 liter secara bertahap senilai Rp.5.207.991.200,- Barang methanol telah dikirim ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa, Klaten,penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi, sesuai dengan 44 lembar Surat Delivery Order.

Pembelian methanol, PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian 223.910 liter. senilai Rp.1.335.433.000,- (21 bukti bayar)
sedangkan sisanya 538.113 liter Methanol senilai Rp.3.872.558.200,- tidak dibayar oleh para terdakwa.

Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian Rp.3.872.558.200,-

 

TERDAKWA : Komisaris dan Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Rois Paundra (47) dan Hariyadi (48), menjalani sidang agenda para saksi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Senin (13/11/2023).

 

(Bagus)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *