JUAL 2 UNIT VESPA WARNA BIRU DAN KUNING DOKUMEN TIDAK LENGKAP,GREDDY HARNANDO DITUNTUT 10 BULAN BUI.

Surabaya– Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan penjualan 2 unit sepeda motor Vespa yang disepakati berwarna biru Nopol KB-6999-HL, dan Vespa berwarna kuning Nopol B-5075-BBL, dengan harga disepakati Rp.87.750.000,-, namun hanya dikirim 1 unit berwarna biru, juga tidak dilengkapi dokumen BPKB dan STNK nya, dengan Terdakwa Greddy Harnando (39), Warga Wisma Pagesangan III/56, Jambangan Surabaya/ Graha Natura Blok BB 2 Surabaya, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Senin (13/11/2023).

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mangapul, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Greddy Harnando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana,”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Bulan,
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti,
1 BPKB sepeda motor vespa type scooter Nopol B 5075 BBL warna kuning kombinasi an. Hantoso.
1 Lembar STNK sepeda motor vespa GTS 150 3V IE warna biru nopol KB 6999 HL an. Nur H.
1unit sepeda motor vespa GTS 150 3V IE warna biru nopol KB 6999 HL atas nama Nur H.
Dikembalikan kepada saksi Alexander Wiebisono Soegio.
1Handphone merk I PHONE warna hitam, 1 buah I PAD warna hitam;
1Buku Tabungan BCA an. Greddy Harnando.Dikembalikan kepada Terdakwa.
1unit sepeda motor merek Vespa type Scooter Nopol B-5075- BBL warna Kuning kombinasi, Dikembalikan kepada saksi Manarif.
1lembar kwitansi terima uang dari Alexander Wiebisono Rp. 87.750.000,- 10 Januari 2023.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Greddy Harnando melalui penasehat hukumnya Farhan, menerima putusan, ” saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, Hari Senin, 09 Januari 2023 jam 11.42 wib saksi AW sedang makan di jalan Perak Timur/564, dihubungi Terdakwa Greddy Harnando, melalui Telepon, menawarkan 2 unit Vespa miliknya, merk Vespa type Scooter Nopol B-5075-BBL warna Kuning dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS warna Biru Nopol KB-6999-HL, Harga murah Rp.100 juta, Akhirnya saksi AW tergiur sepakat harga Rp.87.750.000,-, dan dibayar uang tanda jadi sebesar Rp.5 Juta, ke Rekening BCA Terdakwa Greddy Hanando.

Selanjutnya hari Selasa10 Januari 2023 jam 18.50 wib saksi AW bersama saksi LW, datang kerumah terdakwa Greddy, di Graha Natura Blok BB 2 Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA tersebut.
Sesampai di rumahnya, saksi bertemu dengan Terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri,
Tersakwa Greddy menyewa Pick Up untuk mengangkut motor Vespa, Terdakwa mengatakan yang bisa dikirim dulu Sepeda motor PIAGGIO type VESPA GTS warna Biru Nopol. KB-6999-HL, Terdakwa belum bisa mengirim sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning, saksi sepakat melakukan pembayaran secara diangsur.

Saksi AW mentransfer
kembali Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA Terdakwa.Terdakwa berjanji akan mengantarkan kekurangan barangnya dan kelengkapan dokumennya.Saat ditanyakan kekurangan barang unit tersebut, Terdakwa Greddy mengatakan akan segera diantar. Kembali saksi AW mentrasfer Rp.10 juta. Beberapa hari kemudian Terdakwa Greddy dan istrinya datang kerumah saksi mengantarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS warna Biru Nopol KB-6999-HL, diterima pembantu saksi AW.

Kembali ditanyakan oleh saksi tentang unit Vespa warna kuning, dan BPKB Vespa warna biru, Terdakwa Greddy beekelit akan dikirim seminggu lagi.Kembali ditanyakan di tanggal 18 Januari 2023, tentang kekurangan tersebut, dikatakan Terdakwa akan segera diantar, saksi AW kembali mentrasfer uang ke rekening BCA Terdakwa, Rp.15 juta.

Terdakwa Greddy hanya mengantar
BPKB unit Vespa warna kuning, namun tidak ada unitnya dan STNKnya.Dan BPKB unit Vespa warna biru juga tidak diserahkan, Hanya selalu janji kepada saksi.
Pada 31 Januari 2023, saksi AW kembali mentrasfer ke rekening Terdakwa Greddy Rp.10 Juta, Ternyata sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning telah Terdakwa berikan kepada saksi Munarif, mantan pengacaranya sebagai fee pendampingan hukum perkara terdakwa Greddy.
Akibat perbuatan tersebut, saksi korban AW, mengalami kerugian Rp 87.750.000,-

Terdakwa Greddy Harnando (kanan atas), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Senin (13/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *