BELI SABU 10 POKET HARGA Rp. 2 JUTA DARI BAMBANG GALIJO ( BURON),
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket dengan berat 2,31 seharga Rp.2 juta,
Membeli dari Bambang Alias Galijo (DPO) di jalan raya Medaeng, dengan para Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin Bin Nuroksun Nashikin, bersama dengan Terdakwa Eko Pipin Setiawan bin Rudi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djoenaidie, secara Vidio Call, Senin (13/11/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan bahwa Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin, dan Terdakwa Eko Pipin Setiawan, melakukan tindak pidana,
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang kali ini, atas perintah majelis hakim,JPU menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan) dianggap perlu untuk menerangkan saat proses BAP, karena kedua Terdakwa pada sidang sebelumnya saking tudung dan berkelit, saat saksi penangkap dihadirkan dipersidangan.
Dalam keterangannya saksi Penyidik (Verbalisan) mengatakan,
Kedua terdakwa saat diperiksa didampingi oleh Kuasa hukumnya, tidak ada tekanan ataupun siksaan,
“Kami periksa kedua terdakwa didampingi PH, tidak ada tekanan atau penyiksaan dan keduanya mengakui perbuatannya, BAP dibaca dulu, lalu dengan kesadaran menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ” terang saksi.
“Pengakuan yang seperti apa yang diberikan saat itu,” tanya hakim.
” Nurahmad dapat sabu dari Bambang, beli di jalan Medaeng, lalu diserahkan ke Eko pipin, dan Eko mau menerima sabu tersebut, banyaknya 9 poket dengan berat 2,31 gram, diakui milik keduanya.
Namun saat ditanyakan kepada kedua terdakwa terhadap keterangan saksi Verbalisan BAP, keduanya tetap berkelit dan tidak.mengakui barang sabu tersebut, ” saya ditangkap disuruh mengakui kalau itu sabu barang saya, saya tidak melakukannya yang mulia,” jelas Eko Pipin.
“saya gak.pernah kasih sabu ke eko pipin yang mulia,” terang terdakwa Nurahmad.
” yang tanda tangan kamu sendiri itu kan, tanya hakim,” iya benar itu tanda tangan saya,” jawab kedua terdakwa.
“Untuk sidang selanjutnya, kepada JPU tolong kedua terdakwa ini dihadirkan dipersidangan ( sidang offline), senin depan ya, tanggal 20/11/2023, kok belum mau mengaku ini,” pungkas hakim Djoenaidie.
Diketahui,hari Senin 28 Agustus 2023 jam 09.30 wib, terdakwa Nurahmad Much.Mujayin Bin Nuroksun Nasikhin bertemu Bambang Alias Galijo (DPO) di Jalan Raya Medaeng Waru Sidoarjo.
Terdakwa Nurahmad ditawari Bambang untuk.membeli sabu sebanyak 10 poket dengan harga Rp 2 juta.Terdakwa Nurahmad setuju membeli, sistem pembayaran, setelah barang laku terjual.Setelah menerima sabu dari Bambang Alias Galijo, terdakwa pulang ke kos Jalan Bendul Merisi Jaya Makam /28 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya.
Terdakwa Nurahmad menitipkan sabu ke terdakwa Eko Pipin Setiawan bin Rudi, untuk dijual kembali bersama- sama, agar dapat keuntungan dan konsumsi sabu gratis.Terdakwa Nurahmad mengatakan kepada terdakwa Eko Pipin,” eko ini urusin, pokoknya saya terima 2 juta, dan Eko Pipin mengatakan ” iya, saya mau terima,”
Sabu telah laku terjual 1 klip plastik oleh Eko Pipin, pada Selasa 29 Agustus 2023 jam 20.00 wib, di bawah jembatan Jalan Ahmad Yani Surabaya seharga Rp 200 ribu ke Amin (DPO). Selanjutnya di kos Bendul Merisi Jaya Makam /28 Wonocolo, Terdakwa Nurahmad dan Terdakwa Eko Pipin ditangkap saksi Ibnu Wiyatno dan Husni Armansyah Polres Tanjung Perak.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1kemeja warna biru dan putih di dalamnya terdapat 1buah bungkus rokok surya berisi 9 poket sabu, berat total 2,31 gram beserta klip plastiknya. 1skrop dari sedotan plastik berada di gantungan baju tembok kamar.1 unit handphone merk Redmi hitam di genggam tangan kiri terdakwa Eko Pipin.
Foto : Terdakwa Nurahmad Much.Mujayin dan Terdakwa Eko Pipin Setiawan ( kanan atas), menjalani sidang agenda saksi Verbalisan ( penyidik) diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (13/11/2023).
(Bagus)