TUJUAN AMBIL LIMBAH RS SOEWANDIE, HAKIM DAN JAKSA BELUM DAPAT MENGUNGKAP.

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian Limbah Medis RS.Dr Soewandhi, jalan Tambakrejo No. 45-47 Surabaya, berupa 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, berada di Depo sampah medis dalam ruang Laboratorium,dalam kantong plastik hitam, dibawa ke makam WR. Soepratman jalan Kenjeran Surabaya, dengan Terdakwa Zainal Abidin bin Sukarno bersama dengan Pendik, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua hakim Darwanto, secara vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin bin Sukarno, melakukan tindak pidana,
“Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” “Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.”

Selanjutnya JPU Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menghadirkan Karyawan RS.Dr.Soewandie, yakni Remon Saputra ,Tunggal Yusanto (D3) dan Abdul Kodir bagian cleaning service.ketiganya mengaku mengenal Terdakwa Zainal Abidin.

Tunggal menyampaikan, terkait perkara tersebut, ” saya melihat CCTV RS., terlihat Zainal memasuki ruang Laboratorium membawa kantong plastik warna hitam, lalu keluar menggunakan troli, wilayah tersebut buka wilayah kerjanya,” terang saksi.Kamis (09/11).

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Kominfo Kota Surabaya untuk mengecek CCTV di Tempat Pembuang Sampah (TPS), kami tidak melihat Zainal, dan terlihat disana ada dua orang yang sedang mem-Video, namun hanya terlihat bagian punggungnya saja,saya tahu kalau yang mengambil limbah Medis itu Zainal dari rekaman CCTV,” katanya.

Tentang pemberitaan dan isinya ditanyakan oleh Jaksa Muzakki,
sayangnya saksi Tunggal tidak menjelaskan secara rinci, cuma bilang saat itu ada seorang yang mengaku dari Media (wartawan) menghubungi dan kirim WA, atas arahan pimpinan, tidak perlu dijawabdan ditanggapi.

Hal yang sama dikatakan oleh saksi lainnya, mengetahui kejadian pencurian limbah medis tersebut, mengetahui melalui tangkapan layar CCTV, yang mengambil adalah terdakwa Zainal, “tahunya yang ambil Limbah Medis itu Zainal terlihat dari CCTV.” Jelas saksi.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Zainal hanya menayakan apakah saksi melihat Zainal mengambil limbah Medis.” Saya tahunya dari melihat CCTV Rumah Sakit,” kata saksi Tunggal.

Semua keterangan para saksi, terdakwa Zainal Abidin tidak membantahnya , ” iya, benar yang mulia,” katanya, melalui sambungan Vidio Call, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.

Sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Zalzilah Rahmah, kepala Instalasi RS.Soewandie, Zalzalah mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari anak buahnya, ada yang membuang limbah medis RS di TPS Makam WR.Soepratman jalan Kenjeran Surabaya, ” saya dapat laporan dari anak- anak kalau ada yang buang limbah medis dalam kantong plastik hitam di TPS WR.Soepratman jalan Kenjeran, ada yang merekam menunjukan terdapat 1 box limbah medis yang terbungkus kantong listrik hitam, segera saya lapor ke manajemen Rumah Sakit, jelasnya.

” Barang bukti kita amankan dulu dari tempat pembuangan sampah (TPS), terdapat jarum suntik bekas pakai,jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, tertera disitu LAB, tanggal, terdapat di LAB RS, segera kita cek di CCTV , akhirnya terlihat seorang membawa kantong plastik hitam, masuk depo Laboratorium, sedang yang boleh masuk hanya yang punya Area saja,
Masuk kedepannya tidak terlihat, ketika keluar LAB membawa troli, sampai di depan pintu UGD, sampai kantong plastik tersebut ditemukan di TPS, ada yang menaruh, ada yang merekam, keluar sudah orang lain, kalau SOP nya, untuk limbah medis kita menggunakan pihak ketiga dalam MOU,” terang saksi.

Diketahui, Senin 14 Agustus 2023 jam 11.00 wib, terdakwa Zainal Abidin bin Sukarno mengambil barang berupa 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai milik Rumah Sakit Dr. Soewandhi Surabaya.

Awalnya Rabu 09 Agustus 2023 sekitar jam 11.30 Wib saat terdakwa nongkrong bersama-dengan Pendik dan teman Pendik di warkop pojok daerah Makam WR.Soepratman jalan Kenjeran Surabaya.

Pendik bertanya kepada terdakwa Zainal Abidin “ADA ALAT MEDIS BEKAS NAL”,terdakwa menjawab “ADA”, kemudian terdakwa disuruh mengambil dengan imbalan uang Rp. 200.000,-, Saat keadaan sepi terdakwa Zainal Abidin masuk ke
Depo sampah medis dalam ruang Laboratorium RS. Dr. Soewandhi, jalan Tambakrejo No. 45-47 Surabaya, terdakwa mengambil 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, berada di tempat sampah medis.

Box tersebut terdakwa masukkan dalam kantong plastik hitam sudah disiapkan,kantong plastik dibawa menggunakan troli sampah menuju parkiran Roda 2 yang tidak terpantau CCTV dan disimpan ditanaman.

Setelah menunggu jam istirahat dan jam 11.30 Wib terdakwa membawa box tersebut ke makam WR. Soepratman jalan Kenjeran Surabaya.Tujuan terdakwa mengambil barang bekas medis tersebut untuk diberikan kepada Pendik, karena memesan dan dijanjikan imbalan uang Rp.200 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, RS. Dr. Soewandhi mengalami kerugian Rp. 898.000,-.

Terdakwa Zainal Abidin bin Sukarno (kiri), tiga orang saksi Karyawan RS Dr. Soewandie, Remon Saputra ,Tunggal Yusanto dan Abdul Kodir cleaning service ( kanan), agenda saksi,Kamis (09/11).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *