BENNY SOEWANDA, DIHUKUM KEMBALI 2 TAHUN DAN 7 BULAN BUI DENDA Rp.250 JUTA

3 min read

Surabaya-Sidang perkara pidana memperdagangkan Barang produk mainan diecast dan mainan miniatur diecast mobil-mobilan untuk kolektor, sejak tahun 2014.namun produksi dan penjualan sebagai Distributor mainan mobil- mobilan tersebut, tidak pernah mengantongi sertifikat, tidak.memiliki izin, sistem yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI, yang dipindahkan ke gudang kayu Pergudangan Romokalisari milik PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS), milik Terdakwa Benny Soewanda (37), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI, Menyatakan , Terdakwa Benny Soewanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tanpa memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI), “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.” Dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan, dan pidana denda Rp.250 juta, Subsider 3 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti,
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-A, jumlah total 240 pcs,
6 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-F, jumlah total 288 pcs.
6 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-B, jumlah total 288 pcs;
4 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-C, jumlah total 192 pcs
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-E, jumlah total 240 pcs
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-D, jumlah total 240 pcs
4 box berisi @ 8 pcs mainan diecast tipe HW DRW 73
8 box berisi @ 6 pcs mainan diecast tipe HW DJH 27.
Dirampas untuk Negara.

Barang bukti, 1lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 18 Oktober 2019, untuk pembelian 4 jenis mainan type/kode item 51246-C harga Rp 135.000, type/kode item 51246-D harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-E harga Rp. 135.000 dan type/kode item 51246-F harga Rp. 135.000,- dan seterusnya,
Terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto, dari Kejati Jatim, menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Benny Soewanda yang didampingi penasehat hukumnya Maulina Nurlaily dan Rekan, mengajukan Banding,” kami mengajukan banding yang mulia,” katanya.

Sedangkan Terdakwa Benny Soewanda saat menjalani persidangan ini, statusnya sebagai Narapidana dalam perkara yang lain, dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan.

Diketahui, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama PT. Hobi Abadi Internasional dan selaku Direktur PT. Hobi Abadi Internasional, Sejak 4 September 2013 s/d 3 November 2020,
bertanggung jawab membantu menjaga kantor, menjaga gudang, mengawasi aktivitas pegawai.

PT. Hobi Abadi Internasional berdiri 4 September 2013,di ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Surabaya, Sebagai Distributor produk mainan diecast untuk kolektor, mainan miniatur diecast mobil-mobilan untuk kolektor, sejak tahun 2014. Daerah pemasaran:
Surabaya (toko pasar atom, toys ruko dekat pasar atom,), Jogja (toko rajawali, seno dan toko H & M), Semarang (toko agung),Jakarta (Hans Toys, Vovo Toys), Bandung (Rejeki Jaya Toys).

Tahun 2016, membuka toko mainan diecast untuk kolektor Bernama OK Toys, di Supermal Pakuwon FC 32 Surabaya, Rosi selaku pengelolah harga mainan mulai Rp. 12 ribu s/d Rp.100 ribu, Rosi Chandra tiap bulan melaporkan usaha perdagangan mainan di toko Toys, Irwan Tanaya selaku Direktur, dan Richard Sutanto sebagai Komisaris.

November 2019 , Direktur Utama, Direktur dan Komisaris, PT. Hobi Abadi Internasional sepakat menghentikan usaha. Bulan Maret 2020 PT. Hobi Abadi Internasional menitipkan produk mainan diecast di PT. Anugerah Abadi Sejahtera (AAS).

Senin, 22 Nopember 2021 saksi Dyan Andriono, bersama tim saksi Aipda Sulin melakukan penggeledahan di PT.AAS, di lokasi bertemu saksi Didit Setyaningsih admin perusahaan, ditemukan produk mainan diecast mobil-mobilan.Dijelaskan oleh Didit Setyaningsih mainan terbut bukan milik AAS, melainkan milik PT Hobi Abadi Internasional,dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut belum dilengkapi SNI.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-A, jumlah total 240 pcs,
6 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-F, jumlah total 288 pcs.
6 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-B, jumlah total 288 pcs;
4 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-C, jumlah total 192 pcs
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-E, jumlah total 240 pcs
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-D, jumlah total 240 pcs
4 box berisi @ 8 pcs mainan diecast tipe HW DRW 73
8 box berisi @ 6 pcs mainan diecast tipe HW DJH 27.

Dilakukan penyitaan produk mainan diecast mobil-mobilan, dilakukan penyitaan,dititipkan di PT. Anugerah Abadi Sejahtera, beberapa item yang disisihkan untuk dibawa ke Polda Jatim.

Terdakwa Benny Soewanda (37), dan dos isi mainan mobil-mobilan, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim , diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *