KOMPLOTAN BUDAK NARKOBA LUQMAN OKNUM POLISI DAN WAWAN SETIAWAN DIHUKUM 5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.
4 min readSurabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pil Ekstacy, Ganja, pil Happy five, dilakukan oleh komplotan pengedar Narkoba, dengan masing- masing peran, sebagai pemodal pembelian, penyedia barang sampai dengan terjualnya barang haram tersebut, komplotan tersebut yaitu, Terdakwa Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32),warga Perum Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi,Sidoarjo, *Anggota Polri* dan Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali(34), warga Desa Ngingas,Waru, Sidoarjo, bersama dengan komplotannya : Sumardi Ika alias Koko (31) ( berkas terpisah/spiltzing),Dela Monika Desi (27), Dimas Eko Resdiyanto (34)(keduanya dalam berkas terpisah /spiltzing), di ruang Tirta 1 PN Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Ketut Suarta, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32),Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali(34), telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp1Miliar, Subsideir 2 bulan penjara,Kamis (09/11).
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti,
1unit HP merk Vivo warna biru
1unit HP merk Realmi warna hitam.
*Dimusnahkan*
11 poket sabu berat total 12,82 gram beserta bungkusnya.
8 butir tablet warna hijau.
1 butir tablet keadaan pecah berat 3,364 gram,
9 butir tablet warna kuning logo “C” berat 2,504 gram.
14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari”berat 5,511 gram.
3 butir tablet warna ungu logo “botol” berat 1,411gram,
9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”
1butir tablet keadaan pecah dengan berat 3,662 gram.
8 butir tablet warna orange logo “H5” berat 1,503 gram.
1klip ganja berat 3,37 gram.
2 timbangan, 1buah krop dari sendok, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dipergunakan dalam perkara lain.
Putusan hakim lebih ringan 2 tahun, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dan Sabetania R. Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun , dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Sebelumnya, saksi Sumardi Ika ( berkas terpisah), secara virtual. membenarkan BB sabu, pil ekstasi dan ganja yang ditemukan di rumahnya oleh Polisi Polda Jatim, didapatkan dari Ilung, Dilla, Luqman dan Wawan.
“Saya sudah kenal Luqman lama, dan tahu terdakwa Luqman adalah anggota Polisi, Luqman mengirim 2 kali melalui Wawan, Sebelumnya sudah berkomunikasi terlebih dahulu.
Diketahui, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.
Berdasarkan pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi Ika alias Koko, mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.
Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32)Anggota Polri dan Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali (34), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call, kamis (09/11).
(Bagus)