KERJA RANJAU SABU 7 POKET, BAYARAN Rp.400 RIBU MOSES IRFAN STEVE, DIHUKUM 5 TAHUN  DENDA Rp.1 MILIAR.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket, diranjau di dua tempat wilayah Gresik, dengan upah Rp 400 ribu, dengan
Terdakwa Moses Irfan Steve nin Edi Soebali, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/11/2023).

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Widiarso, MENGADILI, Menyatakan,
Menyatakan Terdakwa Moses Irfan Steve bin Edi Soebali, Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp. 1Miliar, Subsider 2 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu berat netto 0,076 gram.1 poket sabu berat netto 0,119 gram, 1 poket sabu berat netto 0,125 gram,
Total keseluruhan netto 0,32 gram.
1 unit HP Redmi;
Dirampas untuk dimusnahkan.
– Uang tunai sebesar Rp. 400.000,-
Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Moses Irfan Steve, yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima putusan, “saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, hari Selasa 11 Juli 2023 jam 21.00 wib, di Dusun Petal Rt 013 Rw 05 Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik terdakwa Moses Irfan Steve menerima 7 poket sabu dari Gunawan (dalam penuntutan terpisah) untuk terdakwa jual kembali menunggu perintah Gunawan.

Terdakwa meranjau 2 poket sabu di Perumahan Ladiva Menganti Gresik, kemudian jam 01.00 wib dini hari keesokan hari terdakwa meranjau 2 poket sabu di pinggir jalan Dusun Sidowungu Desa Mboro Gresik, dan masih tersisa 3 poket sabu masih disimpan.

Terdakwa menerima upah Rp 400 ribu, dari Gunawan, jika terdakwa meranjau sesuai perintah Gunawan.
Pada hari Rabu 12 Juli 2023 jam 05.30 wib, di kamar kos jalan Dusun Petal Rt 13 B Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik, Terdakwa Moses Irfan ditangkap saksi Agus Supriyanto dan Saksi Ridho Arbianto, anggota kepolisian.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu 0,24 gram beserta bungkusnya, 1 0,23 gram beserta bungkusnya, 1poket sabu 0,18 gram beserta bungkusnya, ditemukan dalam bungkus rokok LA Ice, 1 unit HP Redmi di tempat tidur, uang tunai Rp 400 ribu dalam saku celana terdakwa.Selanjutnya terdakwa dan BB diamankan ke Polrestabes Surabaya.

Terdakwa Moses Irfan Steve Bin Edi Soebali, PH terdakwa Victor Sinaga, JPU.Diah Ratri Hapsari, Ketua majelis hakim Widiarso, agenda putusan, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (08/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *