BELI  MOTOR HONDA BEAT HASIL KEJAHATAN Rp.5 JUTA DIJUAL KE SAMPANG MADURA Rp.6,5 JUTA ABDUL KODIR DIHUKUM 10 BULAN.BUI.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penadaan barang 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna biru No.Pol L-2467-CAE, dari hasil.kejahatan, digadaikan di Sampang Madura ke Junaidi (DPO) sebesar Rp.6,5 juta surat- surat tidak ada, dengan
Terdakwa Abdul Kodir bin Juhri, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Rabu (08/11/2023).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Abdul Kodir bin Juhri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” Sebagaimana diatur didalam pasal 480 ke-1 KUHP”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Kodir bin Juhri,
dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
1 buah Hp merk Oppo A77s;
2 lembar screenshoot bukti transfer.
1 buah ATM BCA.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 6.550.000,- yang digunakan untuk jual beli 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna biru No.Pol L-2467-CAE hasil curian.Dikembalikan kepada saksi Sahlawi.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Parlindungan TUA Manullang, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, pada hari Kamis 20 Juli 2023 pukul 03.00 wib, saksi Saifuddin alias Siput Bin Lamsari (penuntutan terpisah) dan saksi Firman Hidayatullah bin Junaidi ( penuntutan terpisah) melakukan pencurian 1 Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L2467-CAE an. Farida, alamat jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi.

Selanjutnya Saifuddin alias Siput menelpon Terdakwa Abdul Kodir, untuk.menjual 1 Sepeda Motor tanpa STNK dan BPKB, kemudian Terdakwa mengiyakan tawaran Saifuddin.Selanjutnya Kamis 20 Juli 2023 pukul 04.00 wib, di Rumah Kos Jalan Pragoto Kec. Simokerto Surabaya , Saifuddin menelpon Terdakwa menjual 1 Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L2467-CAE tanpa STNK dan BPKB, seharga Rp. 5.000.000,-

Kemudian pukul 10.00 wib, Terdakwa membawa Sepeda Motor Honda Beat tersebut ke madura. Terdakwa bertemu Junaidi (DPO),
di Jembatan Sulam Bring Koneng Banyuates, Sampang Madura untuk menjual motor curian tersebut.
kepada saksi Juhri (DPO) seharga Rp. 6.550.000,-.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sahlawi mengalami kerugian Rp. 12.000.000,-

Suasana sidang agenda putusan dibacakan KM Gunawan Tri Budiono, dengan Terdakwa Abdul Kodir bin Juhri, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *