5 POKET SABU DIJUAL, YULIANTO DAN SUSANTI DITUNTUT 6 TAHUN 8 BULAN BUI DENDA Rp. 1 MILIAR. AMIR MENJADI (DPO)

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli seharga Rp 600 ribu di jalan Kunti Surabaya, mendapat sabu dari Amir (DPO), dijual kembali menjadi 5 poket sabu, dengan para Terdakwa Yulianto Bin Sutiono bersama Terdakwa DEWI Susanti Binti Suwoto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/11/2023).

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, MENYATAKAN, terdakwa Yulianto Bin Sutiono dan Terdakwa Dewi Susanti Binti Suwoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan primair JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Yulianto Bin Sutiono dan Terdakwa Dewi Susanti Binti Suwoto, dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan. Dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti,
4 poket sabu berat total 1,09 gram serta bungkusnya (0,26,0,27,0,27, 0,27,0,29) gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1buah handphone Reami Note 11 dan 1 dompet kecil warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim pada Rabu mendatang 15 Novermber 2023.

Diketahui, Sabtu 19 Agustus 2023 pukul 10.30 wib, terdakwa Yulianto pergi ke jalan Kunti Surabaya, Sampai di lokasi di pangkalan becak terdakwa Yulianto bertemu AMIR (DPO),Yulianto mengatakan ” Biasanya” lalu menyerahkan uang Rp.600 ribu, ke Amir (DPO).

Kemudian pukul 11.00 wib, Terdakwa Yulianto, didatangi kembali oleh Amir, dan mendapatkan 1 bungkus rokok berisi1 poket sabu, lalu terdakwa Yulianto pulang ke Jalan Tanah Merah Gg. II No. 15 Surabaya, Selanjutnya membagi sabu menjadi 5 poket, 1 poket dikonsumsi terdakwa, 4 poket dijual dengan harga Rp 200 ribu/poket.
Terdakwa menitipkan 4 poket sabu kepada terdakwa Dewi Susanti untuk disimpan sebelum terjual. Keuntungan dibagi memenuhi kehidupan para terdakwa.

Selanjutnya pukul 21.30 wib, para terdakwa ditangkap saksi Oky Ari Saputra dan saksi Agus Suprianto anggota Polrestabes Surabaya. dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket sabu berat total 1,09 gram serta bungkusnya (0,26,0,27,0,27, 0,27,0,29) gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1buah handphone Reami Note 11 dan 1 dompet kecil warna coklat. Para terdakwa dan BB diamankan ke Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya para terdakwa telah berhasil menjual sabu yang terdakwa Yulianto berperan membeli dan menjual sabu, terdakwa Dewi Susanti berperan menerima titipan sabu, para terdakwa mendapatkan keuntungan hasil penjualan sabu tersebut Rp400 ribu.Dengan pembagian Yulianto 250 ribu, Dewi Susanti mendapat 150 ribu.

Terdakwa Yulianto bersama Terdakwa Dewi Susanti,.menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *