DICIDUK POLISI BB SABU 3,40 GRAM, GANJA 124 GRAM DAN BUBUK KOPI CAMPUR GANJA 98,49 GRAM.
4 min readSurabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 3,40 gram, ganja 124 gram dan bubuk kopi campuran ganja 98,49 gram, yang dikirim oleh saksi Yohanes Raharjo Halim (berkas penuntutan terpisah), via Lion Parcel, diestafet diantar lewat jasa Gojek, dikirim kerumah Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, jalan jalan Kranggan No.66 Surabaya,diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ojo Sumarna, secara offline, Selasa (07/11/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, melakukan tindak pidana Narkotika, “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
Sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Agus Anugerah, Terdakwa Agus mengatakan dirinya ditangkap 27 Juli 2023 jam 23:00 wib, dirumahnya Jalan Kranggan No 66 Surabaya, saat menerima paket dari Medan di dalamnya berisi kaos, ganja, sabu, dan bubuk kopi, diantar oleh ojek online tiba di rumahnya ternyata bersama dengan anggota Polisi.
“Saya ditangkap tanggal 27 Juli 2023, saat menerima satu paket dari Medan ojek online datang bersama dengan polisi.
“Saya membelinya dari Yohanes seharga Rp 1,8 juta pergram dan pesan sabu sebanyak 5 gram untuk digunakan sendiri, sudah membeli sebanyak 3 kali,” kata Agus dihadapan Majelis Hakim.
Terdakwa Agus mengaku memakai sabu sekitar 2 tahunan untuk doping tubuh, jika tidak mengkonsumsi sabu badan terasa cemas dan sakit semua, fresh apabila menggunakan.
“Beli sabu ke Yohanes sebanyak 3 kali, pembelian pertama, ia membeli sebanyak 5 gram sabu biasanya habis sekitar 2 bulan lebih, dan saat pembelian kedua sejumlah 1 gram habisnya sekitar 1-2 mingguan Yang Mulia,” ujarnya.
“Menggunakan sabu selama 2 tahun, sementara membeli ke Yohanes baru sekitar 3 bulanan,
apakah ada orang lain selain beli di Yohanes, untuk pulihkan staminamu dan kecemasan,” tanya hakim Ojo.
“Ada Yang Mulia sebelum beli di Yohanes, cuma orang yang sebelumnya sudah menghilang, jadinya saya beralih di Yohanes.Saya kalau beli sabu minimal harus 3 gram baru saya setuju untuk membeli,” jelas terdakwa Agus.
Perasaan Terdakwa kalau sudah menggunakan sabu, awalnya iseng, hingga kekerasan, kalau menggunakan sabu membuat badan jadi lebih segar.
“Awalnya iseng dan dapat info kalau sabu bikin badan segar. Dan saat saya coba ternyata benar sakit bipolar saya langsung hilang. Efek sabu langsung instan, kalau obat harus minum terus dan kalau sudah putus obat perlu beberapa waktu untuk kembali stabil,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Budi Sampurno saat terdakwa ditangkap apa saja yang menjadi barang bukti selain narkoba tersebut.” Saat itu ada bong pipet kaca (tidak ada sisa pakai, handphone) dan obat-obatan yang ada resep dokternya.
Majelis Hakim menayakan JPU, didalam berkas tidak ada barang bukti yang disebutkan terdakwa,” iya benar tidak ada barang bukti Bong dan obat-obatan,” saut JPU Darwis.
Diketahui,hari Kamis 27 Juli 2023, jam 23.00 wib,Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono menerima satu paket berisi 1bungkus plastik berisi sabu berat total 3,40 gram, serta bungkusnya1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi campuran jenis ganja berat total 98,49 gram serta bungkusnya, dari saksi Yohanes Raharjo Halim ( dalam berkas penuntutan terpisah).
Awalnya Terdakwa Agus Anugerah membeli sabu 3,40 gram, 21 Juli 2023, kepada saksi Yohanes Raharjo Halim, menghubungi via WhatsApp memesan sabu seberat 5 gram harga Rp.1,8 juta/pergram. Terdakwa Agus Anugerah Yahono mentransfer uang pembelian ke rekening BCA saksi Yohanes Raharjo Halim menggunakan M-Banking Rp.9 juta.
Kamis 27 Juli 2023, jam 21.00 wib, terdakwa Agus Anugerah dihubungi saksi Yohanes Raharjo untuk mengambil 1 bungkus plastik sabu, dikirim via Lion Parcel ke alamat Artur Purnama (nama samaran),di Apartemen Anderson Unit 2808, jalan Royal Lontar No. 2 Surabaya, dititipkan di Lobby Pakuwon Mall Puncak Indah Surabaya.
Saksi Yohanes Raharjo memberitahu ada ganja miliknya dalam paket tersebut, lalu Terdakwa Agus Anugerah memesan Gojek untuk mengambil paketan di alamat yang dimaksud, lalu driver Gojek memberikan paket tersebut kepada Terdakwa Agus Anugerah, Kamis 27 Juli 2023, jam 23.00 wIb, di rumahnya jalan Kranggan 66 Surabaya.
Setelah menerima paketan, Terdakwa Agus Anugerah ditangkap saksi Oky Ari Saputra, saksi Heffy Arys Setiono beserta tim anggota Polrestabes Surabaya, dirumahnya jalan Kranggan 66 Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1bungkus plastik berisi sabu berat total 3,40 gram.
1bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) berat total 124 gram serta bungkusnya.
1bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran ganja berat total 98,49 gram serta bungkusnya.
1 HP Iphone 12 dan 1unit HP Oppo F3 ditemukan di kamar terdakwa AGUS Anugerah Yahono.
Sebelumnya terdakwa pernah membeli sabu ke saksi Yohanes Raharjo sebanyak 1 gram, harga Rp. 1.800.000,- Pada Kamis 14 Juli 2023, jam 13.00 wib, diantar ke rumah terdakwa.
Terdakwa Agus Anugerah Yahono , warga jalan Kranggan 66 Surabaya, perkara penyalahgunaan Narkotika (Sabu 3,4 gram, 124 gram ganja, dan 98,49 bubuk kopi campuran ganja), agenda pemeriksaan Terdakwa, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Offline,Selasa (07/11/2023).
( Bagus)