DICIDUK ASIK NYABU DI KAMAR HOTEL REDORZ DUKUH KUPANG TIMUR OSNAN BIN MAT TASIN DIHUKUM 30 BULAN BUI.
![](https://tabir-nusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231108-WA0008.jpg)
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, yang sering terdapat peredaran sabu di area Hotel Redorz, Dukuh Kupang Timur XII-A/10, Surabaya, dalam penggerebekan di kamar no.12, dengan Terdakwa Osnan bin Mat Tasin, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Selasa (07/11/2023).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Djoenaidie, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Osnan Bin Mat Tasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, Dikurangkan selama terdakwa ditahan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu, berat 0,16 gram.
1 buah handphone merk Redmi 9.
1 buah pipet kaca.
1 buah korek api.
1 buah alat hisap.
1 buah sedotan plastic.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan 1 tahun, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Osnan bin Mat Tasin, Menyatakan menerima putusan tersebut, ” saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, Kamis tanggal 29 Juni 2023, pukul 11:00 wib, informasi yang didapat adanya transaksi narkotika sabu di sekitar Hotel Redorz, jalan Dukuh Kupang Timur XII-A No.10 Surabaya.
Saksi Rony Christiawan dan Tim dari Polsek Dukuh Pakis Surabaya, melakukan penangkapan terhadap
Terdakwa Osnan bin Mat Tasin, di Hotel Redorz jalan Dukuh Kupang Timur XII-A No.10 Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
1 plastik klip kecil yang berisi sabu-dengan berat 0,16 gram beserta pembungkusnya, alat hisap sabu,korek gas,Handphone, diatas meja kamar 12 Hotel Redorz.
Terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya, didapat dari Cak Mat (DPO), untuk dikonsumsi.
Hakim Djoenaidie, membacakan putusan terhadap terdakwa pengguna sabu Osnan bin Mat Tasin, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Selasa (07/11/2023).
(Bagus)