TERDAKWA AMIR BIN DAENG TATA, DIDAKWA PEMBALAKAN LIAR, BABLAS BUI

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana pembalakan Liar jenis kayu Merbau sebanyak total : 10.017 keping, kayu gergajian, dengan voleme kubikasi 679,5136 M3.Yang diangkut menggunakan kapal MV.Verizon, membawa kontainer berisi kayu gergajian ilegal dari Papua pada 19 Nopember 2022, dan diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita, diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal berasal Papua menuju Jawa Timur.Terdapat 34 Kontainer adalah milik Terdakwa, dengan
Terdakwa I nama Korporasi CV.Aditamah Mandiri, diwakili oleh Amir bin (alm) Daeng Tata (43),
warga jalan Irigasi RT.004 RW.003, Desa Wadio, Kecamatan Nabire Barat, Kab. Nabire Pendidikan STM,
selaku Direktur, Akta Kuasa Nomor 15, 18 Juli 2022, dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn.bersama dengan terdakwa II Amir bin (alm) Daeng Tata (43), diberi kuasa khusus mengurus, menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV.Aditamah Mandiri, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (06/11/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan, Menyatakan bahwa Terdakwa I Amir bin (alm) Daeng Tata (43),bersama dengan Terdakwa II Amir bin (alm) Daeng Tata (43), telah melakukan tindak pidana, “mengubah status kayu hasil pembalakan liar atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 94 ayat 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.”

Terdakwa Amir bin (alm) Daeng Tata (43), yang didampingi Penasehat hukumnya tidak mengajukan Eksepsi, sidang dilanjutkan pada Senin mendatang tanggal 13/11/2023.

Diketahui, pada 19 Nopember 2022 jam 12.00 wib, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia ( BJTI) mencari informasi jadwal sandar kapal MV.Verizon, diduga membawa kontainer berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Jam 16.30 wib, petugas melihat Kapal MV.Verizon datang, bersandar di terminal BJTI,petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut.Keesokan harinya 20 Nopember 2022, setelah muatan kontainer selesai diturunkan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw, kategori barang setengah jadi, berasal dari Nabire Papua Tengah.

Petugas koordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines (PT SPIL) melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw.

Petugas bersamasama dengan PT.SPIL dan pihak terminal BJTI melakukan pembukaan kontainer untuk melihat isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer, merupakan milik dari terdakwa I CV.Aditamah Mandiri.
Ternyata tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (selanjutnya disebut SKSHHKO).

Pada hari Sabtu 3 Desember 2022, petugas dari Direktur (PPLHK)
melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita, kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal,.berasal Papua menuju Jawa Timur. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw kategori barang setengah jadi, berasal dari Papua, selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

5 Desember 2022, dilakukan pembukaan kontainer diketahui dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer merupakan milik dari terdakwa I CV. Aditamah Mandiri berisi kayu gergajian chain saw, tidak dilengkapi dokumen SKSHHKO.
Total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa I CV.Aditamah Mandiri, sebanyak 34 Kontainer. Dokumen yang digunakan Nota Perusahaan yang dilampiri dengan Daftar Kayu Olahan (selanjutnya disebut DKO) dan SKSHHKO yang tidak sah, waktu penggunaannya sudah kadaluarsa.

Dilakukan pengukuran, pengujian, jenis, jumlah keping, dan volume kayu olahan yang terdapat di dalam 34 kontainer yang diangkut,
Merbau 242 batang , 20,1243 m3.
Merbau, 200 keping, 17,4798 m3.
Matoa, 253 keping, 20,9033 m3.
Merbau, 253 keping, 19,4965 m3.
Merbau,197 keping, 20,8351m3.
Merbau, 265 keping, 20,3951m3.
Merbau 236 keping, 21,4323 m3.
Merbau, 245 keping, 20,9292 m3.
Merbau, 242 keping, 20,8271 m3.
Merbau, 315 keping, 20,7774 m3.
Merbau, 264 keping, 20,1653 m3.
Merbau, 267 keping, 20,3913 m3.
Merbau, 465 keping,19,1610 m3.
Merbau, 397 keping,18,2492 m3.
Merbau, 322 keping,20,4875 m3.
Merbau, 283 keping,19,5402 m3.
Merbau, 461 keping,18,7016 m3.
Merbau, 393 keping,19,1344 m3.
Merbau, 221 keping,18,8630 m3.
Merbau, 279 keping, 20,0748 m3.
Merbau, 241 keping,18,6920 m3.
Merbau, 400 keping, 18,6104 m3.
Merbau, 539 keping, 18,5012 m3.
Merbau, 568 keping, 21,7427 m3.
Merbau, 335 keping, 20,6259 m3.
Merbau, 250 keping, 19,2739 m3.
Merbau, 281 keping 20,2921m3.
Merbau, 251 keping, 21,3906 m3.
Merbau, 229 keping, 19,6023 m3.
Merbau, 200 keping, 18,7511 m3.
Merbau, 263 keping, 20,3979 m3
Merbau, 225 keping, 22,4672 m3.
Merbau, 224 keping, 20,4486 m3.
Merbau, 211 keping, 20,7493 m3.
Jumlah total : 10.017 keping, 679,5136 M3.

Bahwa Nota Perusahaan dan DKO serta SKSHHKO tidak sah, karena waktu penggunaannya sudah kadaluarsa bukan bulan Nopember 2022, asal dan tujuan pengiriman atau pengangkutan juga berbeda bukan berasal dari terdakwa I CV.Aditamah Mandiri ke penerima di Surabaya.

Terdakwa Amir bin (alm) Daeng Tata (43), didampingi Penasehat hukumnya,Victor Sinaga, dengan agenda sidang Dakwaan, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Senin (06/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *