BELI SABU 1 POKET 0,34 GRAM, MAU DIPAKAI BERSAMA PENJUALNYA DIHUKUM 6 TAHUN BUI , DENDA Rp.800 JUTA.

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, membeli untuk dipakai bersama penjualnya, dengan Terdakwa Alwin Yuda Cahyana, bin Maryudi (alm), warga Gedangan Sidoarjo, pekerjaan Supir Ekspedisi, pendidikan SMK, diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Slamet Suripto, Mengadili, Menyatakan, Terdakwa Alwin Yuda Cahyana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Yuda Cahyana,
dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta, Subsider 4 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti,
1 poket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,34 gram beserta bungkusnya.
1 bungkus bekas Rokok Gudang Garam Surya 12.
1 Handphone Merk Viboa V5 Lite warna putih. Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp.800 Juta, Subsider 6 bulan.

Terhadap putusan hakim,Terdakwa Alwin Yuda Cahyana, Menyatakan menerima, ” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Selasa 20 Juni 2023 jam 22.00 wib, Bagong (DPO), menghubungi Terdakwa Terdakwa Alwin Yuda Cahyana melalui HP, bermaksud 1 poket sabu.

Terdakwa menyetujui membeli sabu seharga 200 ribu, akan dibayar 50 ribu dulu, sisanya dibayar satu minggu lagi.

Terdakwa meminjam uang 50 ribu ke Kemplo (DPO),untuk sabu membayar, akan dibayar jika sudah mendapat sabu nya.

Terdakwa membayar sabu melalui aplikasi OVO milik teman Bagong (DPO), Selanjutnya menghubungi Terdakwa, ambil sabu secara ranjau disepakati di letakkan di daerah Ketintang Madya Surabaya,
Sebanyak 1 poket seberat 0,34 gram serta pembungkusnya, dibungkus dalam 1 bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dalam tissue.

Setelah berhasil mengambil sabu, terdakwa pulang kerumahnya, sampai di Jalan Karah terdakwa ditangkap oleh saksi Novriandi dan saksi M.Alfin Nauval, anggota polisi Polsek Asemrowo.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti: 1 poket sabu 0,34 gram serta pembungkusnya,dalam kotak rokok dalam tissue dan 1 Handphone merk Viboa V5 Lite warna putih
ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa pakai.

 

( Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *