CURI MOBIL DIPARKIRAN ROYAL UKIK KRISTANTO DIHUKUM 15 BULAN BUI.
Surabaya– Sidang perkara pidana, Pencurian, 1 unit mobil Toyota Ayla Nopol. L 1294 JB warna putih, yang terparkir di Gedung Royal Plaza, yang merupakan mobilnya sendiri, yang digadaikan Rp.30,7 juta, kepada saksi Yunus Budiono, namun diambil paksa, dengan Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang agenda putusan, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Pencurian” Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi penangkapan terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1 tiket parkir mall Royal Plaza Surabaya,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1bendel Screenshot chat Whatsapp
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Surat Perjanjian 17 Juni 2023
Dikembalikan Kepada saksi Yunus Budiono.
1 flashdisk rekaman CCTV.
1 printout Foto KTP an Rico Andriyanto, Dikembalikan ke saksi Renaldy Ferdiansyah.
1 kunci cadangan mobil Toyota beserta remotenya.
1 STNK mobil Agya Nopol L-1294-JB. 1 STNK sepeda motor mio seoul NOPOLL 6217 RL.
1 Samsung asus warna biru.
1 ATM britama, Dikembalikan kepada Terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Ukik Kristanto menyatakan menerima, “saya menerima yang mulia,” katanya.
Sidang sebelumnya, JPU menghadirkan dua orang saksi, Yunus Budiono dan istrinya Maisara, dipersidangan.
Saksi Yunus mengatakan, ” saya melaporkan terdakwa Ukik ke polisi karena, mobil saya hilang di parkiran Gedung Royal Plaza, itu mobil terdakwa Ukik sendiri, digadaikan kepada saya, Rp 30,7 juta, tapi belum ditebus oleh Ukik” terang saksi.
Diketahui, pada hari Minggu16 Juli 2023,jam 19.00 wib Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, menuju Royal Plaza Surabaya,Mengendarai sepeda motor Mio Soul nopol L 6217 RL, miliknya.
Terdakwa parkir di luar Royal Plaza,
kemudian terdakwa mengecek posisi 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G MT Nopol L 1294 JB warna putih milik terdakwa mengunakan GPS miliknya.Sebelumnya Terdakwa menggadaikan mobil tersebut ke saksi Yunus Budiono,17 Juni 2023.
Mengetahui posisi mobil Toyota Agya Nopol L 1294 JB warna putih, langsung menuju parkiran mobil lantai P – 3.
Terdakwa menemukan mobil Toyota Agya miliknya, membuka pintu mobil menggunakan kunci cadangan dsn mengendarainya.
Saat terdakwa keluar parkiran Royal plaza Surabaya terdakwa di berhentikan saksi Renaldy Ferdiansyahuntuk mengecek karcis,
Terdakwa menunjukan Foto STNK dsri HP nya dsn KTP an.Rico Andriyantono.
Terdakwa berhasil keluar dari parkiran, mengendarai mobil tersebut, lalu parkir di depan kost Terdakwa.Selanjutnya, Rabu 19 Juli 2023 jam 02.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Ahmad Ihsan Abdurohim dan saksi Veri Suhendri, anggota Polisi. Akibat perbuatan Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, saksi Yunus Budiono mengalami kerugian Rp.30.700.000,-
Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, JPU.Herlambang Adhi Nugroho dan Ketua Majelis Hakim Darwanto, agenda sidang Putusan, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)