ASTERIA EKA YOLANDA EMBAT Rp.361 JUTA, DIHUKUM 22 BULAN BUI ULAHNYA TIDAK SETORKAN UANG TASPEN 33 BULAN

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana perbuatan secara berlanjut sejak tahun 2019 sampai tahun 2021, melakukan pemotongan gaji karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, tanggal 1 tiap bulan pihak BRI Cabang Kaliasin mengirim uang gaji PBPNS setelah di potong, sebanyak 50 karyawan, hingga merugikan para karyawan sebesar Rp. 361 juta, dengan
Terdakwa Asteria Eka Yolanda, SE Binti Radiono, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Widiarso, Kamis (02/11), Mengadili, Menyatakan terdakwa
Asteria Eka Yolanda, SE Binti Radiono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan dalam Jabatan secara berlanjut”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asteria Eka Yolanda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti,
1 lembar surat keputusan tahun 2014 tentang pengangkatan pegawai bukan PNS an. Asteria Eka Yolanda, SE.
1 Bendel rekap potongan gaji Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) RRI Surabaya periode 2019.
1 Bendel rekap potongan gaji Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) RRI Surabaya periode 2020.
11Bendel rekap potongan gaji Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) RRI Surabaya periode 2021.
1 bendel massdebet Gaji PBPNS RRI Surabaya periode Tahun 2020.
1 (Satu) bendel Massdebet Gaji PBPNS RRI Surabaya periode 2021 bulan Maret.
1 bendel surat permohonan bukti Setoran masuk LPP RRI Surabaya ke PT. Taspen Life,
1 bendel mutasi rekening korban jumlah premi taspen yang di terima yang disita dari saksi Agus Hariyanto.
1 Bendel mutasi rekening koran Bank BRI an. Asteria Eka Yolanda, SE. Dikembalikan kepada pihak Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Asteria Eka Yolanda, Menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, Terdakwa Asteria Eka Yolanda, SE binti Radiono bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ( LPPRRI) jalan Pemuda 82-90 Surabaya, sejak tanggal 24 Desember 2014.
Tugas dan tanggung jawab,
Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan, Laporan pajak tiap bulan, berikut menyetorkannya.Membuat Surat Rekomendasi peminjaman uang karyawan ke Bank. Melakukan pemotongan gaji karyawan PNS dan PB-PNS, terdakwa mendapatkan gaji Rp. 4.200.000,-

Terdakwa sebagai staf keuangan setiap bulanya, tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan PB-PNS RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang kaliasin Surabaya. KPPN Surabaya II mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui aplikasi ke Bagian Keuangan LPP-RRI Surabaya.

Terdakwa menyerahkan nama nama daftar potongan gaji karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga tanggal 1 setiap bulannya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya.

Pemotongan gaji 10 % oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI terdakwa an.Asteria Eka Yolanda,SE, Secara tunai potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya, ke Pos pos pemotongan, ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Setelah uang pemotongan gaji dari 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya dikirim ke Norek BRI terdakwa, dalam penguasaannya terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10- tanggal 20 terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA an. RRI Surabaya namun tidak menyetorkan seluruhnya, sebanyak 38 Bulan dan terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Sehingga mengakibatkan Deni Eka Prasetyo,SE dan kawan-kawan, total kesuluruhan menyetorkan sebanyak 15 bulan saja sedangkan sisanya sebanyak 23 bulan tidak disetorkan oleh terdakwa ke PT Asuransi Taspen Life Surabaya,
Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203,-

Akibat perbuatan terdakwa Asteria Eka Yolanda, mempergunakan uang tanpa sepengetahuan saksi Deni Eka Prasetyo, DKK, mengalami kerugian total Rp. 361.656.203,-

Terdakwa Asteria Eka Yolanda, SE Binti Radiono, menjalani sidang agenda putusan, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *