MUTASI REKENING PALSU PT.BANK SYARIAH INDONESIA Tbk MERUGI Rp.3,7 MILIAR,

5 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Mutasi rekening palsu yang dibuat, melakukan pengambilan uang,
kepada Bendahara kelompok usaha Muhammadiyah, melakukan cash pick-up, dengan membawa slip setoran kosong, ke nasabah usaha kelompok Muhammadiyah,
SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM)/ sejak Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, sehingga pihak BSI alami kerugian Rp. 3.738.521.417,-, dengan Terdakwa Andi Saputra bersama dengan saksi Fanty Liliastutie ( berkas penuntutan terpisah), diruang Tirta 1, PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Sri Rahayu, dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa Terdakwa Andi Saputra bersama dengan saksi Fanty Liliastutie ( berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja membuat pencatatan palsu pembukuan atau laporan, dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah UUS. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan, dalam laporan, dokumen,”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi pimpinan dari para terdakwa yakni Abdul Hamid. Abdul Hamid mengatakan, bahwa terdakwa Fanty sebagai funding transaction staff. Tugasnya mencari dana pihak ketiga yang berfokus memenuhi target cabang. juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada sekolah, ponpes, rumah sakit, BUMN, ASN. Sejak tahun 2020 Fanty bersekongkol dengan Andi Saputra untuk menggelapkan dana Muhammadiyah.

“Terdakwa Fanty menyuruh Andi Saputra membantu terdakwa melakukan layanan cash up. Dengan cara Andi Saputra membawa slip yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa setelah itu bila sudah diterima uangnya maka oleh saksi Andi Saputra akan diberikan kepada terdakwa dan jika Andi Saputra yang membutuhkan uang maka uang akan dibawa sendiri,” katanya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.Kamis (02/11).

“Apabila bendahara sekolah meminta mutasi rekening maka terdakwa Fanty akan mengedit print out mutasi rekening penyetoran palsu. Seolah-olah uang sudah tersimpan di bank. Tujuannya agar para nasabah percaya bahwa uang setoran telah masuk ke bank,” tambah saksi.

Meskipun dana yang diselewengkan terbilang besar, akan tetapi gelagat dua terdakwa menghadapi sidang terbilang santai. Fanty selama sidang banyak mencatat keterangan saksi. Lalu dia menyangkal uang itu dipakai memperkaya diri.

Terpisah penasehat hukum para terdakwa, Muhammad Taufik, mengakui kalau memang ada penyelewengan dana nasabah. Akan tetapi, dia juga menduga uang yang digelapkan oleh dua terdakwa juga mengalir ke bos-bos perusahaan yang sebelum-sebelumnya.

“Kemudian, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum dua klien kami sudah beritikad baik dengan memberikan Sertifikat rumah milik orang tuanya senilia Rp.500 juta. Mereka kooperatif dan mengembalikan uang yang digunakan. Saya harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus ini tidak berhenti di dua klien saya,” Tegasnya.

Diketahui, Terdakwa Andi Saputra kenal dengan Fanty Liliastutie
(penuntutan terpisah) rekan di Bank BRI Syariah, yang marger menjadi Bank BSI. Fenty Liliastutie pegawai BRI Syariah sejak 2015, bagian Funding Relationship Officer (FRO), kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), bertugas Funding Transaction Staff, tugas dan tanggung jawab: Mencari dana pihak ketiga (DPK).
Kerja sama dengan Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN.

Terdakwa Andi Saputra, pegawai BRI Syariah sejak tahun 2015 bagian Account Officer kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia) bertugas di BSI Surabaya Diponegoro Sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff, tanggung jawab Mencari nasabah, kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyedia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan.

Tahun 2021 terdakwa pindah di BSI KC. Surabaya Dharmawangsa Surabaya, bertugas Melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. Layanan cash pick-up untuk nasabah mikro prosedurnya bagian Relationship Office (RO) mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai bagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan pimpinan BSI.
Saksi Fanty dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up, bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.

Namun Saksi Fanty dan Terdakwa melakukan cash pick-up ke nasabah usaha kelompok Muhammadiyah :
SD Muhammadiyah 6,
SMP Muhammadiyah 4,
SMA Muhammadiyah 3 dan
Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM)/ Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, tanpa didampingi pegawai lainnya.

Dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah, Rekening nasabah yang dikelolah saksi Fanty Liliastutie dan Terdakwa.

Awalnya di tahun 2020 terdakwa bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro sebagai AO menghubungi saksi Fanty, “meminta tolong, terdakwa butuh pinjaman dana,”, Saksi Fanty mengatakan “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya kelompok usaha Muhammadiyah, yang akan setoran tunai (cash pick-up), terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya,
kepada Bendahara kelompok usaha Muhammadiyah, saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian, ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa.

Slip setoran warna putih terdakwa bawa, slip warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Jika Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan, terdakwa akan *mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut*

Seharusnya slip setoran diberikan ke teller Bank untuk pencatatan namun tidak diberikannya, sehingga tidak tervalidasi, uang dimasukkan ke rekening Bank BCA milik Terdakwa.Melakukan penarikan uang melalui 4 rekening, menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.Lalu Bendahara menghubungi saksi Fanty mengatakan “akan mencairkan cek”

Fanty menghubungi terdakwa untuk mengambil Cek ke Bendahara, terdakwa menyetorkan ke teller BSI Syariah Diponegoro, rekening saldo sekolah terisi sesuai nominal pencairan cek.

Selanjutnya, Kelompok usaha Muhammadiyah meminta mutasi rekening koran cash pick-up, terdakwa menghubungi saksi Fanty namun tidak berada dikantor BSI Syariah Surabaya Diponegoro, tidak masuk kerja.Terdakwa menuju meja kerja saksi Fanty, menggunakan computer saksi Fanty, membuka file mutasi rekening, terdakwa yang memberikan mutasi rekening koran tersebut.

Mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, Bulan November 2021 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4 , Bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4. Jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) telah menyetor uang melalui terdakwa dan saksi Fanty, namun tidak disetorkan ke Bank BSI, saldo rekening nasabah system dari BSI bulan Oktober 2020 s/d bulan Oktober 2022, slip setoran yang tidak terverifikasi.

Akibat perbuatan terdakwa dan Fanty Liliastutie ( penuntutan terpisah) pihak BSI mengalami kerugian Rp. 3.738.521.417,-.

Terdakwa Andi Saputra,(kanan), dan Terdakwa Fanty Liliastutie (kiri) didampingi Penasehat hukumnya
Muhammad Taufik, dengan agenda sidang saksi Abdul Hamid pimpinan dari para terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya,secara offline.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *