EDARKAN SABU 130 GRAM, DAN PIL EKSTACY 1515 BUTIR FERI FADELI DIHUKUM 9 TAHUN BUI, DENDA Rp. 2 MILIAR.

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 130 gram dan pil ekstacy sebanyak 1515 butir, yang telah diedarkan cara ranjau, milik Ifandi (DPO), dengan Tersakwa
Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35) warga jalan Rangkah 7/102, Tambak Sari,Surabaya, yang hanya mengenyam pendidikan SD, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (01/11/2023).

Dalam agenda putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim
Gunawan Tri Budiono, Mengadili,
Menyatakan, terdakwa Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35), terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Terdakwa Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35), terbukti bersalah melakukan tindak.pidana penyalahgunaan Narkotika,
“Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dakwaan Primair JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.2 Miliar, Subsider 4 bulan penjara, Dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan Barang Bukti,
2 poket sabu berat total 122,4 gram.1bungkus klip berisi 15 butir pil ekstasi logo “S” warna merah muda berat 5,08 gram,
1bungkus klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda berat 6,09 gram, 1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil , 1 sekrop dari sedotan plastik.
1buah tas ransel, 1handphone merk Oppo. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Uang tunai Rp. 30.000,-
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU Farida Hariani, dari Kejati Jatim, menuntut Terdakwa
Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35) warga jalan Rangkah 7/102, Tambak Sari,Surabaya, dengan pidana penjara selama 10 tahun,
dan Denda Rp 2 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Feri Fadeli yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima putusan, ” saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, hari Selasa13 Juni 2023 pukul 11.07 wib, Terdakwa Feri Fadeli dihubungi Ifandi alias Acil (DPO) melalui WhatsApp, mengajak menerima dan meranjau Sabu milik Ifandi alias (DPO) ke pembeli, Terdakwa disuruh ke Kapas Madya II B Surabaya, Ifandi mengarahkan terdakwa berupa bungkusan kresek hitam, Terdakwa VC ke Ifandi memastikan bungkusan barang tersebut, Ifandi (DPO) membenarkan.

Bungkusan dibawa terdakwa kerumahnya jalan Rangkah 7/102,
terdakwa membuka bungkusan kresek yang berisi Sabu beberapa poket berat total 130 gram, Pil Ekstacy 1515 butir,1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil
1 sekrop sedotan plastik.

Selanjutnya jam 14.26 wib, terdakwa mendapat perintah dari Ifandi untuk meranjau lokasi pertama, pinggir jalan Raya WR Supratman sebanyak 2 poket seberat ½ gram, lokasi kedua di SPBU Sidotopo ½ gram, lokasi ketiga pinggir jalan Kenjeran 2½ gram. 1, lokasi keempat di jalan Tambak Rejo 4 gram, tersisa 2 poket sabu dengan berat 122,4 gram.

Rabu 14 Juni 2923, terdakwa diminta antarkan pil ekstacy ke Dodik (DPO), di jalan Tambak Segaran Surabaya, diserahkan 15 bungkus pil ekstacy masing- masing bungkus berisi 100 butir, total 1500 butir, tersisa BB 15 butir pil ekstacy. 1 bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan berat 6,09 gram.

Kamis 15 Juni 2023 jam 01.30 wib di depan Bluestar family karaoke jalan Kapas Krampung Surabaya, Setelah ber Karaoke, datang Petugas Polisi dari Ditreskoba Polda Jatim, saksi Ali Fauzar dan Saddam Husein menangkap Terdakwa, Dilakukan Penggeledahan dilokasi ditemukan 1handphone merk Oppo dan uang tunai Rp. 30.000,- dalam dompet sisa upah terdakwa.

Terdakwa menunjukkan BB lain di dalam kamar rumah jalan Rangkah 7/102 Surabaya, dalam almari berupa 1buah tas ransel, berisi 2 poket sabu dengan berat total 122,4 gram.1bungkus plastik klip berisi 15 butir pil ekstasi logo “S” warna merah muda dengan berat 5,08 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan berat 6,09 gram, 1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil , 1 sekrop dari sedotan plastik.

Terdakwa Feri Fadeli alias Tato(35), PH.Victor Sinaga, JPU Farida Hariani dan Ketua Menjelis Hakim Gunawan Tri Budiono, agenda sidang putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (01/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *