DINAR AJI LAKSONO DIHUKUM 2,5 TAHUN BUI GEGARA TABRAK KAPOLSEK BENOWO SURABAYA
Surabaya– Sidang perkara pidana, karena kelalaian dalam mengemudikan sepeda motor mengakibatkan Kece lakaan Lalulintas, hingga korbannya AKP Nurdianto Eko Wartono yang juga menjabat sebagai Kapolsek Benowo Surabaya, mengalami luka lecet gores pada kaki luka memar pada pergelangan kaki mengakibatkan menghambat menjalankan tugasnya, dengan Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono bin Kristianto Suwondo, secara Vidio Call, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, Rabu (01/11/2023).
Sidang agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto, *MENGADILI*
Menyatakan Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono Bin Kristianto Suwondo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono Bin Kristianto Suwondo dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan, Dikurangka selama terdakwa dalam tahanan,
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti,
1Unit Sepeda Motor Yamaha N Max dengan No Pol : L-5163-IG
1Lembar Stnkb L-5163-IG;
1Lembar Sim C a.n Muhammad Dinar Aji Laksono bin Kristianto Suwondo.Dikembalikan Kepada Terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,Menuntut Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono Bin Kristianto Suwondo, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menyikapi putusan Hakim Slamet Suripto tersebut, Jaksa Penuntut dalam Perkara ini Hajita Cahyo Nugroho dan Kuasa hukum dari terdakwa Dinar Aji Laksono sepakat mengatakan pikir-pikir.
Kejadian berawal pada hari Sabtu 10 Juni 2023 pukul 20.30 Wib, Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono, perjalanan dari rumahnya menuju warung kopi di Jalan Pandegiling Surabaya, mengendarai sepeda motor N-Max NoPol L-5163-IG spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm.
Terdakwa melintasi di jalan Raya Sememi dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km/jam, melihat papan Razia Kepolisian, banyak pengendara sepeda motor yang diperiksa petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo.
Terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan melaju zig-zag namun di lajur kanan terdapat Saksi korban Nurdianto Eko Wartono menyuruh Terdakwa berhenti dan diperiksa, namun tak dihiraukan,Terdakwa sengaja menerobos dan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan namun di tengah jalan terdapat beton pemisah jalur sehingga Terdakwa menabrak Petugas Kepolisian tersebut hingga Terdakwa dan sepeda motornya terjatuh begitu pula Saksi Nurdianto Eko Wartono.
Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet gores pada kaki kanan, luka memar pada pergelangan kaki kanan, fraktur dan atas luka tersebut mengakibatkan hambatan menjalankan aktifitas pekerjaan/ Jabatan, sesuai dengan Visum Et Repertum, pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Surabaya.
Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono, JPU Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,
Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (01/11/2023).
( Bagus)