CHANDRA , RIO ROBBI , GALIH , SULTHAN FARREL DAN EKA SATRIA , BABLAS BUI AKIBAT  MELAKUKAN PENGKEROYOKAN

Surabaya– Sidang perkara pidana secara bersama- sama melakukan Penganiayaan terhadap korbannya, memukul bersama- sama dengan kekuatan penuh kearah muka, kepala dan badan, sehingga korban menderita luka dan memar pada
mata kiri, bengkak pada pipi kiri, bengkak pada kepala belakang sebelah kanan, akibat kekerasan benda tumpul, dengan para Terdakwa Chandra Tri Wibowo, Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andhika Wicaksana, Eka Satria Andhika, Saksi Andreas Yudhistira Lestuny, Saksi Saka Surya Alamsyah dan Saksi Muhammad Rafli Abdilah (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta, secara online, Rabu (01/11/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan bahwa para Terdakwa Chandra Tri Wibowo, Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andhika Wicaksana, Eka Satria Andhika, melakukan tindak pidana,”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP”, Atau ,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi, Dirgantara Cahyo Wibowo dan saksi Moh.Ardi Prasetyo,dipersidangan,
Dirgantara menerangkan adanya maslah salah faham antara Sheva dan anak- anak sekolah, saat kemping, “Saya hanya mengenal Candra dan Rio, dan Galih, yang dua terdakwa lainnya saya tidak kenal, saya datang ke Taman bambu runcing sekitar jam 7 malam, saya lihat ada lingkaran anak-anak, sheva dikeroyok, saya.mencoba melerainya, korban sheva saat itu ada ditengah lingkaran itu, yang saya tau hanya candra,Rio dan Galih,farrel dan Eka saya gak kenal.
Setelah mencoba melerai, saya lalu mundur kebelakang, kejadian itu secara spontan, setelah mengerjakan mereka langsung berpengaruh bubar semua, dan saya pergi juga mencari tempat tongkrongan lain,” terang saksi Dirgantara.

Saksi Ardi tak berbeda jauh dengan keterangan Dirgantara, ” Awalnya saya dihubungi Rio Robbi untuk menyelesaikan masalah kemping di trawas waktu itu,Saya disuruh ke taman bambu runcing, Bulan September 2022 hari Kamis,malam. Saya melihat pemukulan, yang dipikul sheva, setaun saya yang memukul Candra, Rio sama Galih, saya ikut melerai agar tidak terjadi keributan, setelah itu gak tau kabarnya lagi, semua lari sendiri- sendiri,” jelas saksi Ardi.

Sidang sebelumnya, Saksi korban Sheva Gelombang mengungkap kejadian penganiayaan terhadap dirinya,” Kejadiannya di Taman Bambu runcing bulan September 2022, tahun kemarin, sebelum datang saya di WA salah satu pelaku,disuruh datang jam 7 malam, diundur jam 8 malam, ketika sampai di Taman Bambu runcing suasana sudah ramai, mereka teman- teman saya semua, saya duduk ditengah, dan ditanya apa yang sudah saya lakukan, belum sempat menjelaskan, saya sudah dipukul, awal chandra memukul muka saya, dan akhirnya semua memukul kepala saya, saya hanya melindungi kepala saya yang mulia,” terangnya.

“Masalahnya apa kok kamu sampai dipukuli,” tanya jaksa.
“Memang saya melaporkan kalau mereka semua ini mengadakan Kemping, didalam tenda kumpul laki dan perempuan, juga minum- minuman beralkohol, saya taunya setelah kemping, mereka cerita di Chatting, cerita seru- seruan, minum alkohol, lalu saya konfirmasi ke BK,” jelasnya.

” Setelah kejadian itu, saya pusing dan kepala saya sakit, selanjutnya saya dibawa lagi ke jalan Lombok, disitu saya dipikuli lagi, dengan orang yang berbeda, saat itu saya merasa pusing bibir bengkak dan kepala,tidak bisa makan, tidak bisa beraktifitas,” tambah saksi.

“Kan disana malam hari, suasana ramai, kenapa tidak teriak- teriak minta tolong, ada yang minta maaf dari mereka,” tanya Hakim.

“Saya takut yang mulia, yang minta maaf Keluarga mereka, minta untuk mencabut laporan, untuk pelaku yang dibawa umur, buat surat pernyataan perdamaian” ujarnya.

Diketahui, pada hari Kamis 08 September 2023 jam 19.00 wib, para Terdakwa Chandra Tri Wibowo,Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andika Wicaksana, Eka Satria Andhika, Saksi Andreas Yudhistira Lestuny (dalam berkas terpisah), Saksi Saka Surya Alamsyah (dalam berkas terpisah), dan Saksi Muhammad Rafli Abdilah (dalam berkas terpisah) berkumpul di Taman Bambu Runcing, menunggu kedatangan Saksi Sheva Gelombang Bernadine untuk meminta klarifikasi atas laporan Saksi Sheva ke guru Sekolah, tentang kegiatan Camping di Dlundung Trawas, Mojokerto.

Saksi Sheva sampai di Taman Bambu Runcing,Terdakwa Chandra Tri ,Rio Robbi ,Galih Ramadhani ,Sulthan Farrel, Andhika Wicaksana, Eka Satria, saksi Andreas ( berkas terpisah), Saksi Saka Surya ( berkas terpisah) dan saksi Muhammad Rafli ( berkas terpisah),
mengintrogasi Saksi Sheva tentang laporannya ke guru sekolah, yang mengatakan ketika acara camping dilakukan peserta laki-laki dan perempuan tidur dalam satu tenda serta acara minum minuman keras.

Saat akan dijelaskan oleh Sheva, terjadi cek cok mulut lalu Terdakwa Chandra Tri Wibowo memukul pipi Sheva menggunakan tangan kosong.Dilanjutkan Terdakwa Rio Robbi Yuliantoro menendang punggung Sheva dengan kaki.Pemukulan tersebut diikuti oleh Terdakwa Galih, Sulthan Farrel, Eka Satria, Saksi Andreas, Saksi Saka Surya, dan Saksi Muhammad Rafli. Secara bersama-sama memukuli kepala dan tubuh Sheva dengan tangan kosong.

Tak sampai disitu, Saksi Andreas mengajak Sheva pindah tempat ke jalan Lombok, untuk duel satu lawan satu, diikuti saksi Muhammad Rafli dan saksi Raka Paksi, Sedangkan Terdakwa Chandra, Rio Robbi, Galih ,Sulthan Farrel, Eka Satria dan Saksi Saka Surya ( berkas terpisah), menunggu di warung kopi jalan Karimun Jawa.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS. PHC Surabaya,
Pemeriksaan Luar, Ditemukan luka memar kebiruan sekitar area mata kiri, luka memar disertai bengkak pada pipi sebelah kiri, terlihat bengkak pada kepala belakang sebelah kanan.
Kesimpulan : Luka memar pada mata kiri, luka memar pada pipi kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan Tumpul.

 

Foto : Terdakwa Chandra Tri Wibowo, Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andhika Wicaksana, Eka Satria Andhika, menjalani sidang agenda saksi dari JPU,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (01/11/2023).

 

(Bagus)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *