GASAK MOTOR KENALAN LEWAT TIKTOK DIJUAL Rp.1,7 JUTA, BAMBANG SETYAWAN DIHUKUM 14 BULAN BUI.
2 min readSurabaya– Sidang perkara tindak pidana Penggelapan dan Penipuan terhadap sepeda motornya korban Honda Scoopy Nopol L-6385-HS warna merah hitam milik korban Masrini, dengan tipu daya sepeda motor diambil dan dijual Rp 1,7 juta oleh Terdakwa Bambang Setyawan alias Setyawan Bin Sukarji, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang dengan agenda tutusan yang dubacakan ketua majelis hakim Suswanti,Mengadili, Menyatakan,Terdakwa Bambang Setyawan alias Setyawan Bin Sukarji, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti,
Fotocopy BPKP sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol: L-6385-HS tahun 2018 warna merah hitam,
Tetap terlampir dama berkas perkara.
Sebuah HP merk Samsung;
Dirampas untuk Dimsunahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan
Diketahui, pada hari Jumat 28 Juli 2023 Terdakwa Bambang Setyawan bin Sukarji, kenalan dengan Masrini (korban) melalui media sosial tiktok. Kemudian keduanya saling tukar Nomor HP, terdakwa mengaku bernama Setyawan asal Solo.
Mereka sepakat bertemu hari Minggu 30 Juli 2023 di Toko Ramayana Bungurasih Sidoarjo.
Setelah bertemu, Terdakwa dan Masrini jalan-jalan keliling Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-6385-HS warna merah hitam milik Masrini.
Disepakati terdakwa yang menyetir sepeda motor sedangkan Masrini dibonceng sambil memandu arah dan tujuan jalan di Surabaya, padahal Terdakwa sudah tahu jalan di Kota Surabaya, Terdakwa bukan dari Solo, melainkan asal Sidoarjo.
Keduanya berhenti dan duduk-duduk di Taman Bungkul – Surabaya. Selanjutnya menuju Royal Plaza jalan A. Yani – Surabaya, tujuan makan siang di foodcort Plaza,lebih dulu memarkir sepeda motor milik Masrini. Setelah parkir, kunci kontak dan karcis parkir dipegang terdakwa, lalu keduanya masuk ke pertokoan Royal Plaza, menuju ke foodcort lantai 3.
Sampai di foodcort, Terdakwa mengajak Masrini sholat dahulu di Masjid lantai 4 Royal Plaza, kunci kontak dan karcis parkir masih dipegang Terdakwa,Terdakwa duduk dalam masjid, Masrini mengambil wudhu, saat Masrini mengambil wudhu, Terdakwa segera keluar dari masjid menuju parkiran sepeda motor, lalu membawa sepeda motor milik Masrini untuk dijual, Masrini korban ditinggal sendirian didalam masjid Royal Plaza.
Terdakwa Bambang Setyawan alias Setyawan Bin Sukarji,menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)