BOS PT. SBE, INDRO PRAJITNO, BABLAS BUI. KEMPLANG PT KEA RP 17,3 MILYAR
5 min readSurabaya– Sidang perkara pidana Penggelapan dana pemodalan pengadaan batu bara dalam jumlah besar, dengan menjanjikan keuntungan sebagai pemasok batu bara Rp. 35.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/ton dan pengembalian modal serta keuntungan,kerjasama abal-abal tersebut hingga PT.Kreasi Energi Alam mengalami kerugian Rp 17.381.462.492,- dengan janji keutungan Rp 2.133.238.610,- dengan Terdakwa Indro Prajitno (51), warga Villa Bogor Indah I Blok H.5 No.19, Kel/Ds. Ciparigi Kec.Bogor Utara Kota Bogor, Pendidikan S1, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (31/10/2023).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki dan Lujeng Andayani, dari Kejati Jatim.Menyatakan Terdakwa Indro Prajitno (51), telah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya JPU Rachmad Hari Basuki menghadirkan saksi pelapor Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, Direktur PT.Kreasi Energi Alam (KEA), Naya Ardianti Bagian Keuangan PT. KEA, Inul dan Farida pegawai PT KEA.
Regina mengatakan, perusahaannya bergerak di bidang perdagangan trading atau penjualan Batubara, dalam perkara ini, kami memberikan modal untuk pertambangan Batubara kepada terdakwa Indro Prajitno yang mengakui sebagai pemilik dari PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan semuanya tertuang dalam perjanjian serta ada Transfer ke rekening yang ditunjuk oleh terdakwa.
“Saat itu terdakwa menyampaikan bahwa, perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik kemudian setelah mengetahui jumlah batu bara yang dibutuhkan oleh PT KEA dalam jumlah besar maka terdakwa sebagai komisaris Utama PT. SBE. yang layaknya seperti Direktur, Kami juga diberikan kuasa untuk menarim uang dari Rekening Bank PT SBE setelah menerima pembayaran dari PT PLN Batubara,” kata Regina saat memberikan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/10/2023).
Masih kata Regina bahwa, pada akhirnya menerima tawaran terdakwa dan bersedia sebagai pemodal atas kontrak yang dimiliki PT. SBE untuk sebagai pemasok batubara di PLTU di Indramayu. Bahwa dalam pelaksaan perjanjian kerjasama 1,2,3 tidak ada masalah, namun untuk ke 5, 6 dan 7 tersebut PT. SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batubara, namun oleh terdakwa tidak diberikan oleh terdakwa. Atas kejadain tersebut kami laporkan ke pihak kepolisian.
Disingung oleh JPU Hari Basuki terkait adanya perdamian pihak Perusahaan dengan terdakwa dan apakah terdakwa juga menyerahkan beberapa aset untuk perdamian tersebut?.”Memang benar ada perdamaian saat itu, namun sudah dibatalkan. Karena saat itu terdakwa menawarkan untuk memberikan pengelolahan tambang batu kontruksi (Palu Indah Teknik) dan terdakwa mengaku memiliki saham 50% serta bisa mengkondisikan,” beber Regina.
Ia menambahkan, bahwa akhirnya kita buat surat perdamian, setelah kami datang ke lokasi tambang ternyata ada banyak masalah seperti ada hutang dari Bank Mandiri, BPJS karyawan tidak dibayarkan, belum lagi sewa alat berat 3 unit, namun yang datang cuma satu. Terlebih terdakwa minta modal lagi, sehingga tidak kami teruskan dan perdamaian kami batalkan karana kami sudah merugi dan kehilangan Rp. 17 Miliar untuk modal. terkait penyerahan aset terdakwa saya tidak tahu, cuma saat itu Dafa selaku lawyer saya pernah menjual aset tanah 2400 meter seharga Rp 350 juta dan ada IJBnya, karena saat itu dia butuh uang.
“Saya baru tahu aaet dari Dafa itu berasal dari terdakwa Indro Prajitno,” tambah Regina.
Sementara kuasa hukum terdakwa menayakan apakah ada uang PT KEA yang masuk ke rekening atas nama terdakwa Indro Prajitno,” setahu saya tidak ada,” saut Regina.
Diketahui, PT Kreasi Energi Alam (PT.KEA) didirikan 10 April 2012. berkantor di jalan Raya Sukomangunggal Jaya No. 28 Surabaya, bergerak di bidang perdagangan (trading / penjualan batubara).Salah satu pemiliknya saksi Regina Agnes Wahyu Nurhayati, menjabatan sebagai Direktur.
PT.Sumber Baramas Energi (PT.SBE) didirikan 07 Agustus 2017 Pengurus PT.SBE : Direktur Utama Johanes Handoko, ST, Direktur : Rudi Rizwan, Asep Nurjaman, Dikdik Rudiansyah, Komisaris Paulus Agustinus. terdakwa menjabat sebagai Komisaris Utama,
bergerak di bidang tambang dan trading batu bara berkantor di Ruko Plaza Niaga I Blok A No. 09 Kota Bogor.
Tahun 2017 di Super Mall PTC Surabaya, Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, dikenalkan Kezia dan Taufik dengan Terdakwa sebagai Komisaris PT.SBE, Regina mengatakan kepada Terdakwa perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar, akan disuplai ke PLN sebagai pembangkit Listrik.
Terdakwa sebagai komisaris Utama PT.SBE, menawarkan saksi Regina bersedia membeli. Walaupun sebagai Komisaris Utama, namun aktif menjalankan PT SBE layaknya seperti Direktur. Regina Agnes sebagai Direktur PT KEA, menjadi tertarik, bersedia membeli batu bara melalui Terdakwa.Sejak tahun 2017 Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, telah membeli batu bara guna memenuhi kebutuhan PT.PLN untuk pembangkit Listrik.
Bulan Juni 2019, Terdakwa Komisaris Utama layaknya sebagai Direktur, berhasil mendapatkan kontrak baru dengan PT.PLN, sebagai pemasok batubara ke PLTU di Indramayu.Terdakwa menghubungi Regina Agnes, memberitahukan PT. SBE mendapat kontrak dari PT. PLN,
terdakwa meminta Regina agar bersedia membiayai, memodali pengadaan batu bara tersebut, menjanjikan keuntungan sebagai pemasok batu bara Rp. 35.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/ton pengembalian modal diberi surat kuasa untuk menarik uang dari rekening Bank PT. SBE, setelah menerima pembayaran dari PT. PLN Batu Bara.
Cara penyerahan modal ke PT.SBE, mekanisme mengirim invoice ke PT KEA, pembayaran disetujui Direktur PT.KEA, melakukan pembayaran melalui Transfer ke Rekening Bank Mandiri an.PT.KEA ke rekening PT SBE.Terdakwa yang bertindak secara aktif an.PT.SBE, melakukan perjanjian kerjasama dengan Regina Agnes Direktur PT KEA di Surabaya,
Tanggal 07 Juli 2019, PT. SBE menerima modal Rp. 3.504.839.000.,-
15 Juli 2019, menerima modal sebesar Rp. 3.379.533.220.,-
29 Juli 2019,menerima modal Rp. 3.893.887.080,-
01Agustus 2019, menerima modal Rp. 5.462.784.160,-
28 Agustus 2019, menerima modal Rp. 4.756.103.493,-
25 September 2019, menerima modal Rp. 5.094.240.030,-
17 Oktober 2019 menerima modal Rp. 5.055.088.443,-
PT. SBE telah menerima dana membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan total sebesar Rp. 17.381.462.492,-
Setelah melakukan pengiriman batu bara ke PT PLN Batu Bara, pihak PT.SBE menerima pembayaran
dari PT PLN Batu Bara.Namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes selaku Direktur PT.KEA, dengan jumlah Rp. 17.381.462.492,- ditambah keuntungan seharusnya diserahkan Rp.2.133.238.610,- Padahal terdakwa telah menerima pembayaran penuh atas pengiriman batu bara ke PT. PLN Batu Bara.
Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Regina Agnes Direktur PT.KEA, telah menggunakan dana untuk Operasional PT.SBE, untuk gaji Karyawan, membayar kewajiban ke tambang, Pihak PT.KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.
Perbuatan terdakwa, Regina Agnes Wahyu Nurhayati T, selaku Direktur PT KEA mengalami kerugian Rp. 17.381.462.492,-
ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa Rp.2.133.238.610,-
Foto : Terdakwa Indro Prajitno (51), warga Villa Bogor Indah I Blok H.5 No.19, Kota Bogor, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (31/10/2023).
(Bagus)