ALWIN YUDA CAHYANA DITUNTUT 6,5 TAHUN BUI , DENDA Rp.800 JUTA. BERNIAT PESTA SABU 1 POKET 0,34 GRAM

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, membeli untuk dipakai bersama penjualnya, dengan Terdakwa Alwin Yuda Cahyana, bin Maryudi (alm), warga Gedangan Sidoarjo, pekerjaan Supir Ekspedisi, pendidikan SMK, diruang Garuda 2 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Erentua Damanik, secara Vidio Call.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Alwin Yuda Cahyana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Yuda Cahyana,
dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta, Subsider 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti,
1 poket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,34 gram beserta bungkusnya.
1 bungkus bekas Rokok Gudang Garam Surya 12.
1 Handphone Merk Viboa V5 Lite warna putih. Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi penangkap M.Alfin Nauval, Anggota Polsek Asemrowo, menyatakan, “pada 21 Juli 2023, kami menangkap Terdakwa di jalan Karah, ditemukan 1 poket sabu 0,38 gram, dikantong celana, diakui untuk dipakai sendiri, membeli dari Bagong (DPO) seharga 200 ribu,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Alwin Yuda Cahyana, membenarkan, ” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Selasa 20 Juni 2023 jam 22.00 wib, Bagong (DPO), menghubungi Terdakwa Terdakwa Alwin Yuda Cahyana melalui HP, bermaksud 1 poket sabu.

Terdakwa menyetujui membeli sabu seharga 200 ribu, akan dibayar 50 ribu dulu, sisanya dibayar satu minggu lagi.

Terdakwa meminjam uang 50 ribu ke Kemplo (DPO),untuk sabu membayar, akan dibayar jika sudah mendapat sabu nya.

Terdakwa membayar sabu melalui aplikasi OVO milik teman Bagong (DPO), Selanjutnya menghubungi Terdakwa, ambil sabu secara ranjau disepakati di letakkan di daerah Ketintang Madya Surabaya,
Sebanyak 1 poket seberat 0,34 gram serta pembungkusnya, dibungkus dalam 1 bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dalam tissue.

Setelah berhasil mengambil sabu, terdakwa pulang kerumahnya, sampai di Jalan Karah terdakwa ditangkap oleh saksi Novriandi dan saksi M.Alfin Nauval, anggota polisi Polsek Asemrowo.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti: 1 poket sabu 0,34 gram serta pembungkusnya,dalam kotak rokok dalam tissue dan 1 Handphone merk Viboa V5 Lite warna putih
ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa pakai.

 

(Bagus)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *