TAK TERIMA DILAPORKAN KE GURU BK,CHANDRA , RIO ROBBI , GALIH , SULTHAN FARREL DAN EKA SATRIA , BABLAS BUI.

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana secara bersama- sama melakukan Penganiayaan terhadap korbannya, memukul bersama- sama dengan kekuatan penuh kearah muka, kepala dan badan, sehingga korban menderita luka dan memar pada
mata kiri, bengkak pada pipi kiri, bengkak pada kepala belakang sebelah kanan, akibat kekerasan benda tumpul, dengan para Terdakwa Chandra Tri Wibowo, Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andhika Wicaksana, Eka Satria Andhika, Saksi Andreas Yudhistira Lestuny, Saksi Saka Surya Alamsyah dan Saksi Muhammad Rafli Abdilah (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta, secara online, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan bahwa para Terdakwa Chandra Tri Wibowo, Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andhika Wicaksana, Eka Satria Andhika, melakukan tindak pidana,”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP”, Atau ,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan empat orang saksi dipersidangan, yakni, Saksi korban Sheva Gelombang Bernadine, Jessica, Ardia Dafa Pradita dan Kevin.

Saksi Sheva Gelombang mengungkap kejadian penganiayaan terhadap dirinya,” Kejadiannya di Taman Bambu runcing bulan September 2022, tahun kemarin, sebelum datang saya di WA salah satu pelaku,disuruh datang jam 7 malam, diundur jam 8 malam, ketika sampai di Taman Bambu runcing suasana sudah ramai, mereka teman- teman saya semua, saya duduk ditengah, dan ditanya apa yang sudah saya lakukan, belum sempat menjelaskan, saya sudah dipukul, awal chandra memukul muka saya, dan akhirnya semua memukul kepala saya, saya hanya melindungi kepala saya yang mulia,” terangnya.

“Masalahnya apa kok kamu sampai dipukuli,” tanya jaksa.
“Memang saya melaporkan kalau mereka semua ini mengadakan Kemping, didalam tenda kumpul laki dan perempuan, juga minum- minuman beralkohol, saya taunya setelah kemping, mereka cerita di Chatting, cerita deru- seruan, minum alkohol, lalu saya konfirmasi ke BK,” jelasnya.

” Setelah kejadian itu, saya pusing dan kepala saya sakit, selanjutnya saya dibawa lagi ke jalan Lombok, disitu saya dipikuli lagi, dengan orang yang berbeda, saat itu saya merasa pusing bibir bengkak dan kepala,tidak bisa makan, tidak bisa beraktifitas,” tambah saksi.

“Kan disana malam hari, suasana ramai, kenapa tidak teriak- teriak minta tolong, ada yang minta maaf dari mereka,” tanya Hakim.

“Saya takut yang mulia, yang minta maaf Keluarga mereka, minta untuk mencabut laporan, untuk pelaku yang dibawa umur, buat surat pernyataan perdamaian” ujarnya.

Saksi Jessica, menerangkan sesuai dengan BAP Polisi, adanya pengeroyokan, ditaman bambu runcing, ” Saya tidak bisa melihat dengan jelas, sheva dikerumuni beberapa orang, yang lima anak itu yang mengerumini sheva, sial waktu kemping di Trawas,ada.mi u -minum alkohol dan satu tenda cewek dan cowok,” terangnya.

Ardia Dafa Pradita, mengatakan, ” di taman bambu runcing ada pengeroyokan, ya termasuk yang lima pelaku itu, saya posisi dibelakang, saya dengar sheva bilang gini, ” kalau ngantem bisa selesaikan masalah, yo antemen ae aku”( kalau dengan memukul bisa selesaikan masalah, yang pukul aja aku,red).” jelasnya.

Saksi Kevin tidak melihat kejadian tersebut, karena jarak kejadian, hanya melihat semua berdiri, saya dibelakang,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 1 November 2023, dengan agenda masih saksi dari JPU.

Diketahui, pada hari Kamis 08 September 2023 jam 19.00 wib, para Terdakwa Chandra Tri Wibowo,Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andika Wicaksana, Eka Satria Andhika, Saksi Andreas Yudhistira Lestuny (dalam berkas terpisah), Saksi Saka Surya Alamsyah (dalam berkas terpisah), dan Saksi Muhammad Rafli Abdilah (dalam berkas terpisah) berkumpul di Taman Bambu Runcing, menunggu kedatangan Saksi Sheva Gelombang Bernadine untuk meminta klarifikasi atas laporan Saksi Sheva ke guru Sekolah, tentang kegiatan Camping di Dlundung Trawas, Mojokerto.

Saksi Sheva sampai di Taman Bambu Runcing,Terdakwa Chandra Tri ,Rio Robbi ,Galih Ramadhani ,Sulthan Farrel, Andhika Wicaksana, Eka Satria, saksi Andreas ( berkas terpisah), Saksi Saka Surya ( berkas terpisah) dan saksi Muhammad Rafli ( berkas terpisah),
mengintrogasi Saksi Sheva tentang laporannya ke guru sekolah, yang mengatakan ketika acara camping dilakukan peserta laki-laki dan perempuan tidur dalam satu tenda serta acara minum minuman keras.

Saat akan dijelaskan oleh Sheva, terjadi cek cok mulut lalu Terdakwa Chandra Tri Wibowo memukul pipi Sheva menggunakan tangan kosong.Dilanjutkan Terdakwa Rio Robbi Yuliantoro menendang punggung Sheva dengan kaki.Pemukulan tersebut diikuti oleh Terdakwa Galih, Sulthan Farrel, Eka Satria, Saksi Andreas, Saksi Saka Surya, dan Saksi Muhammad Rafli. Secara bersama-sama memukuli kepala dan tubuh Sheva dengan tangan kosong.

Tak sampai disitu, Saksi Andreas mengajak Sheva pindah tempat ke jalan Lombok, untuk duel satu lawan satu, diikuti saksi Muhammad Rafli dan saksi Raka Paksi, Sedangkan Terdakwa Chandra, Rio Robbi, Galih ,Sulthan Farrel, Eka Satria dan Saksi Saka Surya ( berkas terpisah), menunggu di warung kopi jalan Karimun Jawa.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS. PHC Surabaya,
Pemeriksaan Luar, Ditemukan luka memar kebiruan sekitar area mata kiri, luka memar disertai bengkak pada pipi sebelah kiri, terlihat bengkak pada kepala belakang sebelah kanan.
Kesimpulan : Luka memar pada mata kiri, luka memar pada pipi kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan Tumpul.

 

Terdakwa Chandra Tri Wibowo, Rio Robbi Yuliantoro, Galih Ramadhani, Sulthan Farrel Andhika Wicaksana, Eka Satria Andhika, menjalani sidang agenda saksi korban dan saksi BAP, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (30/10/2023).

Empat orang saksi dipersidangan, Saksi korban Sheva Gelombang Bernadine (paling kiri), Jessica, Ardia Dafa Pradita dan Kevin.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *