AMBIL SABU 47,6 DUA KALI DI MADURA SUJI (DPO) IWAN RIFANDI DAN YOGO PURWANTO, KEOK DIJALAN PACAR KEMBANG
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 47,6 gram, peredaran di Dampit Malang, lolos saat penangkapan, selanjutnya para terdakwa berada di Madura menuju Surabaya, tertangkap di jalan Pacar Kembang III, dengan Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo bersama dengan Yugo Purwanto bin Marsidi ( berkas penuntutan terpisah), diruang Tirta I PN.Surabaya, secara online, Senin (30/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Sri Rahayu dari Kejati Jatim, menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berperan sebagai kurir dan pengedar, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
Jaksa menghadirkan saksi penangkap M. Alfian, M. Alfian mengatakan, bahwa sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang. Sehingga langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan pada tanggal 10 Mei 2023, para terdakwa sudah tidak ada di lokasi,” kata Alfian.
Menurutnya, pada hari Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N 1142 IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya.
Pada hari Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya. “Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pacar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya. Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya, akkhirnya terdakwa ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya. “Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,”tuturnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar yang mulia. Saya mengambil sabu dari Madura,”katanya.
Foto : Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo bersama dengan Yugo Purwanto bin Marsidi ( berkas penuntutan terpisah),menjalani sidang dakwaan dan saksi, diruang Tirta I PN.Surabaya, secara online, Senin (30/10/2023).
(Bagus)